Penggunaan Ratusan Keping Seng Ex GSG Tak Kantongi izin Bupati

Redaksi

Rabu, 17 Juli 2019 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa  (Netizenku.com): Penggunaan ratusan keping seng bekas atap Gedung Serba Guna (GSG) milik Pemkab Lampung Barat, oleh rekanan dengan alasan untuk pengamanan pekerjaan proyek, ternyata belum memiliki izin tertulis dari bupati.

Kasubag Asset bagian Perlengkapan sekretariat Pemkab Lampung Barat, Nasrullah, mengaku surat permohonan izin pinjam pakai seng bekas GSG tersebut sudah masuk 28 Juli, dan saat ini sedang diajukan dengan pimpinan.

\”Pengajuan pinjam pakai seng tersebut untuk pemagaran lokasi proyek pembangunan Gedung Budaya masuk pada 28 Juni, dan kini sedang dalam proses, dan belum ada surat persetujuan dari pimpinan,\” kata Nasrullah, Rabu (17/7).

Pinjam pakai tersebut kata Nasrullah, mereka mengajukan selama tiga tahun, setelah itu, seng bekas atap tersebut akan diajukan kembali kepada pimpinan apakah akan dimusnahkan atau dihibahkan kepada lembaga sosial.

Baca Juga  HUT ke-74 Bhayangkara Berlangsung Sesuai Protokoler Kesehatan

\”Berdasarkan permintaan pinjam pakai, mereka mengajukan akan menggunakan selama tiga tahun, dan untuk selanjutnya seng tersebut apakah akan dimusnahkan atau dihibahkan tergantung petunjuk pimpinan,\” jelas Nasrullah.

Sementara sebelumnya, Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  (PUPR) Lampung Barat, Hermanto, mengatakan material eks GSG tersebut yang masih mempunyai nilai hanya rangka baja berat, sedangkan yang lain sudah tidak bernilai.

\”Dari semua material bongkaran, hanya rangka baja berat yang bernilai, yang lain sudah tidak ada nilainya, maka seng bekas atap diserahkan kepada rekanan untuk digunakan sebagai pagar, dalam rangka pengamanan pekerjaan,\” kata Hermanto.

Terkait hal tersebut, ketua LSM Front Rakyat Lampung Barat, Anton Cabara Ma\’as, mengaku heran, penggunaan seng sebagai pagar oleh rekanan bahkan sebelum mereka mengajukan surat permohonan pinjam pakai, apalagi sampai saat ini belum ada persetujuan dari pemilik asset.

Baca Juga  Akhir Masa Jabatan, Kapolres Lambar Undang Masyarakat Lomba Gaple

\”Pantauan kami, seng itu digunakan untuk pagar, dari pertengahan bulan Juni, sementara pihak terkait mengajukan peminjaman 28 Juli, sampai sekarang belum ada surat persetujuan, tetapi kenapa itu sudah digunakan oleh rekanan,\” kata Anton.

Yang menjadi pertanyaan lain kata Anton, pinjam pakai tersebut digunakan untuk pemagaran lokasi proyek, dengan alasan keamanan dalam melakukan pekerjaan, padahal itu murni tanggung jawab rekanan sebagai pelaksana proyek.

\”Kalau rekanan mau merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan proyek, kenapa harus menggunakan asset negara, karena kami lihat seng tersebut masih sangat layak guna, jadi akan lebih baik kalau dihibahkan kepada lembaga sosial atau di lelang. Karena apabila seng tersebut dipinjamkan selama tiga tahun tentu nilainya akan semakin menyusut,\” katanya.

Baca Juga  Masyarakat Lambar yang Terpapar Covid-19 Tak Taat Prokes

Dan kalau rekanan mau kerja aman dan nyaman, kata Anton, itu sudah di luar tanggung jawab pemerintah, tetapi kalau asset negara diberikan untuk memfasilitasi rekanan, menimbulkan kecurigaan.

\”Ada apa, rekanan yang sudah mendapat proyek di Lampung Barat, masih difasilitasi asset negara untuk keamanan dan kenyamanan mereka bekerja, untuk itu kami minta pihak terkait untuk menelusuri, jangan-jangan ada permainan yang berpotensi merugikan negara,\” kata Anton.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Lampung Barat, Heri Gunawan, mengkritik keras, penggunaan asset negara untuk fasilitas rekanan dalam mengerjakan proyek, karena selain merusak asset, dikatakannya, sekecil apapun seng bekas tersebut pasti ada nilai ekonominya. (Iwan)

Berita Terkait

PELANTIKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMPUNG BARAT
Parosil Pastikan Keresahan Penggarap Lahan TNBBS Tidak Terjadi
Polemik Petani Garap Hutan Kawasan, Mukhlis Basri Sayangkan Arogansi Aparat
Parosil Akui Retreat di Magelang Sangat Bermanfaat
Merdeka dari Bau Busuk, DLH Lambar Pindahkan TPS di Kompleks Pemkab
Pimda 272 Tapak Suci Putra Muhammadiyah Lambar Gelar UKT
KPU Lambar Tetapkan Parosil-Mad Hasnurin Bupati-Wakil Bupati Terpilih
DLH Lambar Bebal, Instruksi Pj Bupati Tangani Sampah Tak Diindahkan

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:48 WIB

Gubernur Mirza “Titip” 3 Poin pada Pemred Club

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:56 WIB

Purnama Wulan Sari Mirza Terpilih Jadi Ketua PMI Lampung

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:34 WIB

Berbagi Bahagia Bersama BRI Group, RO Bandarlampung Salurkan 1.680 Paket Sembako

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:09 WIB

BPJS Kesehatan Komitmen Akses Layanan JKN Tetap Buka Selama Libur Lebaran

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:31 WIB

Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:18 WIB

Banyak yang Nakal Kemendag Kumpulkan Pengemas Minyakita, Bagaimana di Lampung?

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:46 WIB

KPU Lampung: Uji Publik Calon Pengganti PSU Pesawaran Berlangsung Hanya Sampai Besok!

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:18 WIB

Pasar Murah Jelang Idul Fitri, PLN UID Lampung Siapkan 1000 Paket Sembako

Berita Terbaru

Diskusi bersama Bung Mirza di masa kampanye. (foto: dok pribadi)

Celoteh

Kebohongan Resmi dan Keterangan Palsu

Senin, 24 Mar 2025 - 05:01 WIB

Gubernur Mirza didampingi Kepala BPKAD Marindo Kurniawan dan Koordinator Pemred Club, Herman Batin Mangku, saat berbuka bersama di hotel Akar, Sabtu (22/3/2025).

Lampung

Gubernur Mirza “Titip” 3 Poin pada Pemred Club

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:48 WIB

Paket berisi kepala babi dikirim ke wartawan Tempo. (foto: dok tvtempo)

Nasional

Kepala Babi Teror Jurnalis Tempo

Jumat, 21 Mar 2025 - 00:16 WIB