Penggunaan Ratusan Keping Seng Ex GSG Tak Kantongi izin Bupati

Redaksi

Rabu, 17 Juli 2019 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa  (Netizenku.com): Penggunaan ratusan keping seng bekas atap Gedung Serba Guna (GSG) milik Pemkab Lampung Barat, oleh rekanan dengan alasan untuk pengamanan pekerjaan proyek, ternyata belum memiliki izin tertulis dari bupati.

Kasubag Asset bagian Perlengkapan sekretariat Pemkab Lampung Barat, Nasrullah, mengaku surat permohonan izin pinjam pakai seng bekas GSG tersebut sudah masuk 28 Juli, dan saat ini sedang diajukan dengan pimpinan.

\”Pengajuan pinjam pakai seng tersebut untuk pemagaran lokasi proyek pembangunan Gedung Budaya masuk pada 28 Juni, dan kini sedang dalam proses, dan belum ada surat persetujuan dari pimpinan,\” kata Nasrullah, Rabu (17/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pinjam pakai tersebut kata Nasrullah, mereka mengajukan selama tiga tahun, setelah itu, seng bekas atap tersebut akan diajukan kembali kepada pimpinan apakah akan dimusnahkan atau dihibahkan kepada lembaga sosial.

Baca Juga  Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting

\”Berdasarkan permintaan pinjam pakai, mereka mengajukan akan menggunakan selama tiga tahun, dan untuk selanjutnya seng tersebut apakah akan dimusnahkan atau dihibahkan tergantung petunjuk pimpinan,\” jelas Nasrullah.

Sementara sebelumnya, Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  (PUPR) Lampung Barat, Hermanto, mengatakan material eks GSG tersebut yang masih mempunyai nilai hanya rangka baja berat, sedangkan yang lain sudah tidak bernilai.

\”Dari semua material bongkaran, hanya rangka baja berat yang bernilai, yang lain sudah tidak ada nilainya, maka seng bekas atap diserahkan kepada rekanan untuk digunakan sebagai pagar, dalam rangka pengamanan pekerjaan,\” kata Hermanto.

Terkait hal tersebut, ketua LSM Front Rakyat Lampung Barat, Anton Cabara Ma\’as, mengaku heran, penggunaan seng sebagai pagar oleh rekanan bahkan sebelum mereka mengajukan surat permohonan pinjam pakai, apalagi sampai saat ini belum ada persetujuan dari pemilik asset.

Baca Juga  PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

\”Pantauan kami, seng itu digunakan untuk pagar, dari pertengahan bulan Juni, sementara pihak terkait mengajukan peminjaman 28 Juli, sampai sekarang belum ada surat persetujuan, tetapi kenapa itu sudah digunakan oleh rekanan,\” kata Anton.

Yang menjadi pertanyaan lain kata Anton, pinjam pakai tersebut digunakan untuk pemagaran lokasi proyek, dengan alasan keamanan dalam melakukan pekerjaan, padahal itu murni tanggung jawab rekanan sebagai pelaksana proyek.

\”Kalau rekanan mau merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan proyek, kenapa harus menggunakan asset negara, karena kami lihat seng tersebut masih sangat layak guna, jadi akan lebih baik kalau dihibahkan kepada lembaga sosial atau di lelang. Karena apabila seng tersebut dipinjamkan selama tiga tahun tentu nilainya akan semakin menyusut,\” katanya.

Baca Juga  Viral Jalan Rusak, Sepi Tanggung Jawab: Alarm Keras untuk Evaluasi Kabinet

Dan kalau rekanan mau kerja aman dan nyaman, kata Anton, itu sudah di luar tanggung jawab pemerintah, tetapi kalau asset negara diberikan untuk memfasilitasi rekanan, menimbulkan kecurigaan.

\”Ada apa, rekanan yang sudah mendapat proyek di Lampung Barat, masih difasilitasi asset negara untuk keamanan dan kenyamanan mereka bekerja, untuk itu kami minta pihak terkait untuk menelusuri, jangan-jangan ada permainan yang berpotensi merugikan negara,\” kata Anton.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Lampung Barat, Heri Gunawan, mengkritik keras, penggunaan asset negara untuk fasilitas rekanan dalam mengerjakan proyek, karena selain merusak asset, dikatakannya, sekecil apapun seng bekas tersebut pasti ada nilai ekonominya. (Iwan)

Berita Terkait

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum
KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya
Pemkab Lambar Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Tunggu Aturan Resmi
SMAN 1 Liwa Ditarget Masuk Lima Besar Sekolah Unggulan di Lampung
Viral Jalan Rusak, Sepi Tanggung Jawab: Alarm Keras untuk Evaluasi Kabinet
Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan
PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 April 2026 - 17:54 WIB

Pemprov Lampung Susun Roadmap ETPD 2026–2028, Bidik Prestasi TP2DD 2026

Rabu, 8 April 2026 - 13:51 WIB

IJP Lampung Jajaki Pembentukan Koperasi Bersama Dinas Koperasi

Rabu, 8 April 2026 - 13:32 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Daerah untuk Optimalkan PAD

Selasa, 7 April 2026 - 18:38 WIB

Lampung Siapkan PLTSa 1.000 Ton Per Hari, Target Beroperasi 2027

Berita Terbaru

Lampung

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 Apr 2026 - 21:49 WIB

Lampung

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:01 WIB

Lampung

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 Apr 2026 - 18:05 WIB