Pengedar Narkoba Kembali Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan

Redaksi

Rabu, 27 November 2019 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Barat, kembali  mengamankan warga Kelurahan Simpang Sender, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi  Sumatera Selatan (Sumsel), yang melakukan peredaran narkoba di wilayah Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Hariyadi, S.Ik, M.H., melalui Kasatres Narkoba, Iptu Junaidi, mengatakan pelaku Herman alias Man bin Ridwan (43) berhasil diamankan Rabu (27/11) sekitar pukul 08.00 Wib, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kediamannya, tanpa perlawanan yang berarti

Baca Juga  Dari Senam Bareng Ribuan Warga hingga Bagikan Alsintan, Parosil Mabsus: Jangan Jadi Pajangan

”Dasar penangkapan terhadap pelaku yakni LP/A-1070/X/2019/POLDA Lampung/Res Lambar/Sek Babu, tanggal 18 Oktober 2019. Kemudian Daftar Pencarian Orang dengan nomor DPO / 54 / X / 2019 / Res NKB, Tanggal 24 Oktober 2019,” kata Kasat, Rabu (27/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologis penangkapan tersangka kata Junaidi berkat informasi masyarakat  bahwa pelaku kembali ke rumah setelah beberapa hari melarikan diri, berdasarkan informasi tersebut kami langsung melakukan penggerebekan, dan ternyata pelaku sedang tidur.

Baca Juga  Punya Golden Tiket ke Istana, Mukhlis Malah Pilih Upacara Bersama Rakyat

\”Tersangka merupakan DPO dan sebulan terakhir menjadi buruan kami, dan alhamdulillah berdasarkan informasi yang disambut warga, tersangka dapat dibekuk, yang kebetulan saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, pelaku sedang tidur,\” jelas Junaidi.

Dijelaskan Junaidi, dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu sisa pakai, satu buah alat hisap narkotika jenis sabu yang terbuat dari botol plastik, satu buah kotak rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat lima buah korek api gas, dua buah potongan sedotan, satu buah cotton bud, dan satu unit handphone merk Samsung model GT-E1272 warna putih dengan simcard Telkomsel nomor 082175761515.

Baca Juga  10 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Lampung Barat

\”Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta untuk pengembangan lebih lanjut,\” kata Kasat Res Narkoba. (Iwan)

Berita Terkait

Dari Senam Bareng Ribuan Warga hingga Bagikan Alsintan, Parosil Mabsus: Jangan Jadi Pajangan
10 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Lampung Barat
Punya Golden Tiket ke Istana, Mukhlis Malah Pilih Upacara Bersama Rakyat
Dorong Kawasan Kuliner Makin Hidup, Bambang Kusmanto Usulkan Parkir Resmi
Reses di Pesisir Barat, Mukhlis Basri Kawal dan Awasi Program Pembangunan APBN
Henry Yosodiningrat Khawatir Keselamatan Tersangka Febri Adriansyah
Mukhlis Basri Perjuangkan Peningkatan Bandara M. Taufiq Kiemas dan Pelabuhan Kuala Stabas di DPR RI
Anak Kembar dari Keluarga Kurang Mampu Asal Krui Lolos ke UI, Mukhlis Basri Berikan Apresiasi Langsung

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 20:32 WIB

Pemprov Lampung Alokasikan Rp300 Miliar untuk Penanganan Jalan di Lampung Tengah

Senin, 21 September 2026 - 19:39 WIB

Gubernur Lampung Dorong Sinergi Percepatan Program 3 Juta Rumah di Lampung

Senin, 21 September 2026 - 19:26 WIB

Batin Wulan Tekankan Sinergi Program Pusat dan Daerah untuk Kesejahteraan Masyarakat Lampung

Senin, 21 September 2026 - 19:08 WIB

Gubernur Lampung Dorong BUM Desa Jadi Penggerak Hilirisasi dan Ekonomi Desa

Senin, 21 September 2026 - 16:23 WIB

Pemprov Lampung Susun Strategi Pengembangan Potensi Desa Berorientasi Ekspor

Senin, 21 September 2026 - 14:26 WIB

Sengketa Tanah Menumpuk, Reza Berawi Serukan Mediasi

Senin, 21 September 2026 - 11:57 WIB

Kwarda Lampung Siapkan Rangkaian Kegiatan Hari Pramuka ke-65

Sabtu, 19 September 2026 - 21:31 WIB

Lima Presidium KAI Lampung Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

Berita Terbaru