Pengedar Narkoba Kembali Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan

Redaksi

Rabu, 27 November 2019 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Barat, kembali  mengamankan warga Kelurahan Simpang Sender, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi  Sumatera Selatan (Sumsel), yang melakukan peredaran narkoba di wilayah Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Hariyadi, S.Ik, M.H., melalui Kasatres Narkoba, Iptu Junaidi, mengatakan pelaku Herman alias Man bin Ridwan (43) berhasil diamankan Rabu (27/11) sekitar pukul 08.00 Wib, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kediamannya, tanpa perlawanan yang berarti

Baca Juga  Legislatif Dukung Bupati Tempatkan ASN Berintegritas

”Dasar penangkapan terhadap pelaku yakni LP/A-1070/X/2019/POLDA Lampung/Res Lambar/Sek Babu, tanggal 18 Oktober 2019. Kemudian Daftar Pencarian Orang dengan nomor DPO / 54 / X / 2019 / Res NKB, Tanggal 24 Oktober 2019,” kata Kasat, Rabu (27/11).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologis penangkapan tersangka kata Junaidi berkat informasi masyarakat  bahwa pelaku kembali ke rumah setelah beberapa hari melarikan diri, berdasarkan informasi tersebut kami langsung melakukan penggerebekan, dan ternyata pelaku sedang tidur.

Baca Juga  MB Bagikan 200 Paket Sembako untuk Warga Lambar Terdampak Covid-19

\”Tersangka merupakan DPO dan sebulan terakhir menjadi buruan kami, dan alhamdulillah berdasarkan informasi yang disambut warga, tersangka dapat dibekuk, yang kebetulan saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, pelaku sedang tidur,\” jelas Junaidi.

Dijelaskan Junaidi, dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu sisa pakai, satu buah alat hisap narkotika jenis sabu yang terbuat dari botol plastik, satu buah kotak rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat lima buah korek api gas, dua buah potongan sedotan, satu buah cotton bud, dan satu unit handphone merk Samsung model GT-E1272 warna putih dengan simcard Telkomsel nomor 082175761515.

Baca Juga  Bupati Lambar Audiensi dengan Natarang Mining

\”Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta untuk pengembangan lebih lanjut,\” kata Kasat Res Narkoba. (Iwan)

Berita Terkait

Dua Tokoh Ambil Formulir Pendaftaran Calon Kepala Daerah di PDI Perjuangan
Warga Tembelang Temukan Jejak Harimau Sumatera Kelilingi Kandang Sapi
PS Siliwangi-TP Sriwijaya Dukung Mukhlis Basri Maju Pilgub Lampung
48 Siswa SMA Negeri 1 Liwa Lolos SNBP
Tribal Bandarlampung Jelajahi Jalur Trajang Lambar, Ini Rutenya
Edi Novial-Mad Hasnurin, Sepakat Nyawa Manusia Lebih Berharga dari Harimau
Teror Harimau di Suoh, MB Minta Penanganan Cepat
Bambang Kusmanto Kantongi Suara Terbanyak Dapil Lambar 1

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 20:41 WIB

Pj Bupati Tubaba Ziarah ke Makam para Raja

Rabu, 17 April 2024 - 14:25 WIB

Pj Bupati Tubaba Tinjau Kesiapan Pelayanan Puskemas

Rabu, 3 April 2024 - 14:54 WIB

Trend Positif, Tubaba Komitmen Tingkatkan Capaian Pembangunan

Selasa, 2 April 2024 - 18:27 WIB

Pj Bupati Tubaba Safari Ramadan di Masjid Al-Muttaqin Gunung Terang

Jumat, 29 Maret 2024 - 21:14 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Gelar Ceramah Ramadan dan Buka Bersama

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:56 WIB

DPRD Tubaba akan Hearing Terkait LKPJ Bupati Terhadap APBD 2023

Berita Terbaru

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Lampung

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 Apr 2024 - 19:59 WIB