Pencuri HP di Salon Dua Putri Pringsewu Ditangkap Polisi

Redaksi

Senin, 21 Agustus 2023 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Polsek Kota Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Salon dan Spa Dua Putri, di Jalan Kesehatan, Kelurahan Pringsewu Selatan, pada 10 Agustus lalu.

Dalam pengungkapan ini, unit Reskrim berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial HK (28), warga Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang merupakan adik kandung dari HK.

Menurut Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, tersangka HK ditangkap di rumahnya pada Sabtu dinihari, (19/8) sekitar pukul 03.00 Wib. Dia ditangkap karena diduga terlibat dalam pencurian di Salon dan Spa Dua Putri pada 10 Agustus 2023.

Baca Juga  Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam peristiwa pencurian itu, tersangka berhasil mencuri 1 unit handphone Oppo A16 senilai Rp.1,9 juta dan 1 buah ATM BRI dengan saldo sekitar Rp.1,4 juta. ATM tersebut ditemukan di belakang casing HP yang hilang.

“Korban, Dini Fadilah (24), warga Pekon Podosari, mengalami kerugian sebesar Rp.3,3 juta dan telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ungkap AKP Rohmadi, Senin (21/8).

Baca Juga  Bupati Pringsewu Apresiasi Sinergi Polres Pringsewu

Kapolsek menjelaskan bahwa pencurian tidak dilakukan oleh tersangka HK sendirian. Dia melibatkan adik kandungnya yang berinisial CA alias Grandong. Adik tersangka masih dalam pengejaran oleh polisi.

Kapolsek juga menginformasikan bahwa handphone milik korban telah ditemukan oleh polisi, namun uang sebesar Rp.1,4 juta yang ada di ATM tidak dapat diselamatkan karena telah dicairkan oleh adik tersangka.

“Kedua pelaku ini sebelumnya sudah kenal dengan korban. Setelah kasus pencurian terjadi, adik korban menghubungi korban dan berpura-pura bisa membantu memblokir rekening korban dengan syarat korban memberikan nomor pin ATM yang hilang. Setelah mendapatkan nomor pin, pelaku mengambil saldo ATM korban melalui ATM BRI Link,” tambah Kapolsek.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Rohmadi mengatakan pengungkapan kasus ini sebagai hasil kerja keras dan profesionalisme anggota polisi. Tersangka HK akan dijerat dengan pasal 363 Jo pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan dia dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 7 tahun. (Rz/Len)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima
Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos
Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup
Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu
HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah
Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Angkasa Pura Indonesia Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Yozi Rizal Soroti Lemahnya Perhatian Pemprov Lampung terhadap Dunia Sastra

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Kebakaran Berulang di Way Kambas, Komisi II DPRD Lampung Dorong Pencegahan Diperkuat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB