Pemprov Lampung Ikut Sosialisasi Pendataan Tenaga Non-ASN

Redaksi

Rabu, 24 Agustus 2022 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku): Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto bersama Inspektur Provinsi Lampung Fredy, Kepala BPKAD Marindo Kurniawan, Karo Organisasi Lukman, Plt. Kepala BKD Meiry Harika Sari, dan Kabid pada BKD Provinsi Lampung mengikuti Sosialisasi Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung secara virtual bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepagawaian Negara, di Lt II Ruang Command Center Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Rabu (24/08/2022).

 

Pada kesempatan tersebut, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisai pendataan tenaga Non ASN yaitu agar terdapat kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN dilingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga  Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kemudian mendorong masing-masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data dan menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, dan membangun komunikasi yang positif atas penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

 

Alex Denni menyampaikan bahwa kebijakan penyelesaian tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kemudian Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah

Baca Juga  Yozi Rizal Soroti Lemahnya Perhatian Pemprov Lampung terhadap Dunia Sastra

 

Selain itu, Alex Denni menyatakan bahwa Alur penyelesaian tenaga non ASN harus melihat efektivitas anggaran dan kebutuhan bukan keinginan dari masing-masing Instansi Pemerintah, dengan ketentuan alur penyelesaian melalui Pemetaan, Penyusunan kebijakan, dan Penyelesaian dengan pengawasan.

 

Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara Suharmen menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli tahun 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, Tenaga Non ASN yang dilakukan Pendataan adalah yang berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah

Baca Juga  203 Titik Hotspot Terdeteksi, Karang Taruna Desa Diminta Waspada Karhutla

 

Adapun Sekda Provinsi Lampung menyatakan bahwa pada saat ini Pemerintah Provinsi Lampung dalam proses pendataan Tenaga Non ASN, yang bertujuan untuk mengetahui jumlah dan jenis tenaga non ASN yang bekerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, bukan dalam rangka pengangkatan tenaga Non ASN menjadi CPNS ataupun PPPK. (Rls)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Komitmen Selesaikan Konflik Agraria yang Berlarut-larut
Gubernur Lampung Minta Pemerintah Pusat Percepat Penataan HGU dan Hutan Register
DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi
Lampung Mulai Bangun Ekosistem Bioetanol untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi
Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak

Jumat, 11 September 2026 - 15:04 WIB

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:25 WIB

32.415 Warga Lampung Selatan Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:14 WIB

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 September 2026 - 18:38 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Revitalisasi Sekolah dan Penyelesaian Status Guru PPPK

Minggu, 6 September 2026 - 18:21 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Sarana Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 18:18 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Siapkan Langkah Antisipasi

Minggu, 6 September 2026 - 18:16 WIB

Gunung Anak Krakatau Level III, Pemkab Lampung Selatan Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Berita Terbaru