Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi Lampung belum melakukan pembahasan terkait pengusulan Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) setelah masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, Umar Ahmad-Fauzi Hasan berakhir pada 22 Mei mendatang.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengatakan terkait dengan proses pengusulan Pj Bupati Tubaba menggantikan Umar Ahmad yang akan segera habis masa jabatannya pada tahun ini merupakan hak prerogatif Gubernur Lampung.
“Kita di Pemprov Lampung belum melakukan proses itu (Pengusulan Pj). Karena itu merupakan hak pak Gubernur Lampung. Nanti pada saatnya dan waktunya sudah tepat pak gubernur akan melakukan usulan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan waktunya masih ada kok,” kata dia saat dikonfirmasi awak media usai menghadiri Musrenbangkab Tubaba 2023 di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Tubaba di Panaragan, Selasa (15/3).
Ditanya pejabat mana yang akan mengisi jabatan Penjabat Bupati Tubaba setelah masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tubaba berakhir, Sekdaprov Lampung enggan berkomentar.
“Saya belum mau komentar, regulasi siapa yang bisa mengisi jabatan itu sudah ada. Nanti kalau usulan itu sudah dikeluarkan saya kasih tau,” tukasnya.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat menjadwalkan rapat paripurna pengumuman dan usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tubaba periode 2017-2022 akan dilaksanakan pada Rabu 30 Maret 2022 mendatang.
Penjadwalan tersebut disesuaikan dengan Surat Edaran Gubernur Lampung Arinal Djunaidi nomor:130/01.83/01/2022 pada 14 Januari 2022 lalu yang disampaikan ke Ketua DPRD Tubaba terkait pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tubaba periode 2017-2022 akan habis pada 22 Mei 2022 mendatang. Dan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung paling lambat 45 hari sebelum masa jabatan habis usulan pemberhentian dari DPRD harus sudah diserahkan ke Kemendagri melalui gubernur. Sehingga Badan Musyawarah telah menjadwalkan paripurna pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati pada 30 Maret mendatang,” ungkap Sekwan DPRD Tubaba Rudi Riansyah didampingi Erawan, Kabag Risalah dan Persidangan pada Sekretariat DPRD Tubaba saat dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya.
Pengusulan pemberhentian tersebut, lanjut Erawan, setelah di sahkan dewan, DPRD akan membuat surat pengantar usulan pemberhentian ke Pemprov Lampung.
“Nanti Pemprov Lampung yang menyerahkan surat usulan pemberhentian tersebut ke Mendagri,” singkatnya. (Arie/Leni)