Pemprov Keluarkan SE Penilaian Belajar Akhir Semester dan Penerimaan Peserta Didik Baru

Redaksi

Kamis, 21 Mei 2020 - 03:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan surat edaran tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar dan Penilaian Akhir Semester pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung.

Surat Nomor : 420/161Y N,01/2020 tertanggal 20 Mei ditujukan kepada bupati/walikota dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Ir. Fahrizal Darminto, MA, atasnama Gubernur Lampung.

Surat tentang penilaian akhir siswa merujuk :
1, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan;
2. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran
Corona Virus Disease (Covid-19);
3. Surat Gubernur Lampung Nomor : 420/1010/V.01/2020 tanggal 15 April 2020 perihal Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar bagi peserta didik pada Satuan
Pendidikan di Provinsi Lampung;
4. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor . 800/1033,a/V.01/DP.1C/2019 tanggal 21 April 2019 tentang Kalender Pendidikan dan Jumıah Jam Belajar Efektif pada TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK Tahun Peıajaran 2019/2020.

Baca Juga  Golkar Lampung Tengah Panaskan Mesin Politik, Pasang Target 15 Kursi DPRD

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas dasar surat di ataş, bahwa kondisi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Lampung masih terus meningkat, untuk Kegiatan Belajar Mengajar dan Penilaian Akhir Semester pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Tanggal 2 s.d.13 Juni 2020 Penilaian Akhir Semester Tahun Pelajaran 2019/2020, yaitu tidak dilaksanakan dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik, penilaian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan tes daringı dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya (jadwal diatur oleh sekolah dan MKKS masing-masing).

Baca Juga  DPRD Lampung, Swadaya Warga Bangun Jalan Jadi Evaluasi bagi Pemkab Lampung Timur

*Penerimaan Peserta Didik Baru
2. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN/SMKN dan SLBN Tahun
Pelajaran 2020/2021 yaitu :
a. Tanggal 15 s.d. 18 Juni 2020 Pendaftaran PPDB secara daring dan /uring,
b. Tanggal 18 s.d. 20 Juni 2020
Pelaksanaan Verifikasi Lapangan Berkas Calon Peserta Didik Baru;
c. Tanggal 22 Juni 2020 Pengumuman Hasil PPDB;
d. Tanggal 22 s.d. 24 Juni 2020 daftar ulang peserta didik baru.
e. Selama pelaksanaan PPDB, Siswa kelas X dan XI libur sekolah (Siswa tidak melakukan proses belajar melalui daring)
3. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang TK/SD/SMP diatur oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kalender akademik;
4. Tanggal 19 Juni 2020 pembagian rapor akhir semester (pembagian rapor dilakukan secara daring sekolah mengirimkan hasil evaluasi siswa melalui surat elektronik dan/atau whatsapp);
5. Tanggal 22 Juni s.d. 12 Juli 2020 libur akhir semester (Siswa tidak melakukan proses belajar melalui daring);
6. Ketetapan dimulainya masuk sekolah atau pelaksanaan belajar dengan daring berikutnya akan ditetapkan kemudian dengan memperhatikan situasi perkembangan covid 19 di Provinsi Lampung atau mengikuti ketetapan secara
Nasional oleh Pemerintah Pusat;
Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (rls)

Baca Juga  98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi

Berita Terkait

Pemprov Lampung Komitmen Selesaikan Konflik Agraria yang Berlarut-larut
Gubernur Lampung Minta Pemerintah Pusat Percepat Penataan HGU dan Hutan Register
DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi
Lampung Mulai Bangun Ekosistem Bioetanol untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi
Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak

Jumat, 11 September 2026 - 15:04 WIB

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:25 WIB

32.415 Warga Lampung Selatan Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:14 WIB

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 September 2026 - 18:38 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Revitalisasi Sekolah dan Penyelesaian Status Guru PPPK

Minggu, 6 September 2026 - 18:21 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Sarana Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 18:18 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Siapkan Langkah Antisipasi

Minggu, 6 September 2026 - 18:16 WIB

Gunung Anak Krakatau Level III, Pemkab Lampung Selatan Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Berita Terbaru