Kotaagung (Netizenku.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tanggamus menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Tanggamus tahun 2019, serta rapat paripurna penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) nota kesepahaman program pembentukan peraturan daerah kabupaten Tanggamus tahun 2020, di Ruang sidang DPRD, Senin (18/11).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati, Hi. AM.Syafi\’i, pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus, forkopimda Tanggamus, para asisten, staf ahli bupati, kepala OPD, camat se-kabupaten Tanggamus, serta pimpinan partai politik, ketua Apdesi, ormas, tokoh masyarakat dan insan pers.
Pelaksanaan rapat paripurna sendiri dipimpin langsung oleh ketua DPRD Heri Agus Setiawan, didampingi Wakil Ketua I, Irwandi Suralaga, Wakil Ketua II, Teddy Kurniawan dan Wakil Ketua III, Kurnain.
Wakil Bupati AM. Syafi\’i, dalam sambutannya menyampaikan bahwa diperlukan penetapan kebijakan daerah untuk menjadi pedoman yang memiliki legalitas kuat dalam pelaksanaannya.
Berkenaan dengan itu, ia menyampaikan pemkab Tanggamus mengajukan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Tanggamus, yaitu:
- Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan guru dan tenaga kependidikan kabupaten Tanggamus.
- Rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Tanggamus nomor 05 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan/pelantikan dan pemberhentian kepala pekon.
- Rancangan peraturan daerah tentang rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana kabupaten Tanggamus.
\”Walaupun penyusunan Raperda ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, namun diperlukan masukan dan saran dari dewan. Demi kesempurnaan produk hukum yang kita berlakukan, sehingga nantinya dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten Tanggamus, yang akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah di Bumi Begawi Jejama yang kita cintai ini,\” kata wabup.
Selanjutnya dilakukan juga penandatanganan MoU nota kesepahaman program pembentukan peraturan daerah kabupaten Tanggamus tahun 2020. MoU ini nantinya menjadi pedoman bagi pemkab Tanggamus dan DPRD Tanggamus dalam penyusunan raperda kabupaten Tanggamus pada tahun 2020 yang akan datang. (rls/Arj)