Tanggamus (Netizenku.com): Seorang tersangka spesialis pembobol konter lintas Kabupaten, Oka Wijaya (29) warga Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, berhasil ditangkap tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus, Polsek Talangpadang dan Polsek Pagelaran.
Tersangka merupakan salah satu komplotan pembobol konter \”Akbar Cell\” Talangpadang milik Beni Akbar yang mengalami kerugian sejumlah handphone senilai Rp200 juta.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Devi Sujana, SH. SIK saat memberikan keterangan terkait pengungkapan pencurian sejumlah konter di Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu.
\”Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Oka Wijaya berhasil ditangkap pada (24/4) dirumahnya, dari tangannya turut disita dua barang bukti HP hasil kejahatannya,\” ungkap AKP Devi Sujana mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si di ruang kerjanya, Rabu (25/4) siang.
Hasil penangkapan tersebut, terungkap dari pengakuan tersangka bahwa kejahatan itu bukan kali pertama dia lakukan, juga tidak seorang diri, melainkan bersama 4 temannya, RD, DN, LN dan seorang lagi tidak dikenalnya.
Komplotan tersebut telah beraksi di 2 konter yang berada di Kabupaten Pringsewu. \”Di Kabupaten Pringsewu, tersangka mengakui 2 TKP, yaitu konter RA Cell di Pagelaran, Wily Cell di Sukoharjo Pringsewu,\” jelas AKP Devi Sujana.
Sambungnya, di konter RA Cell korbannya Riki Aryadinata (24) warga Pekon Sidodadi Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu. Pencurian dilaporkan korban pada 22 Maret 2018, korban mengalami kehilangan 6 unit HP berbagai jenis senilai Rp3,5 juta di konter Pekon Panutan.
Sementara, untuk konter Willy Cell di Pekon Sukoharjo III Barat dilaporkan korbannya Dwi Handoko (1978) dengan kerugian 25 unit HP, kartu dan voucer pulsa seluruhnya senilai Rp13 juta.
Ditambahkan Kasat Reskrim, adapun modus para tersangka melakukan kejahatan, dengan berbagi peran, ada yang membuka gembok menggunakan sebuah obeng yang telah dipipihkan dan dibentuk huruf L dan ada yang melihat situasi sekitar. \”Setelah terbuka para pelaku masuk ke dalam konter dan mengambil barang-barang berharga berupa HP dan pulsa kuota,\” ujarnya.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti HP Samsung, Nokia 105 dan gunting besi diamankan di Polres Tanggamus. Petugas juga masih memburu kompolotan tersangka serta melakukan pengembangan hasil curiannya. \”Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,\” pungkasnya. (Rapik)