Pelaku Pembakaran Lahan Pesisir Barat Diringkus Polisi

Redaksi

Rabu, 25 September 2019 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di blok 7 Pekon Sukamaju kecamatan Ngaras Pesisir Barat, tepatnya titik Hot Spot yang terdeteksi satelit X : 425116 Y : 9395544 di dusun Talang Blok 7 Ujung Berong Pekon Sukamaju Ngaras Pesisir Barat, Selasa (24/9) ternyata disengaja, yang menurut rencana akan ditanami padi dan kopi oleh pelaku.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Doni Wahyudi, SIk, melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, mengatakan berdasarkan LP/340IX/2019Lpg/ResLambar/SekBengkunat Tanggal 24 September 2019, bahwa telah terjadi Karhutla, di atas lahan Hutan Lindung (HL).

\”Kami menerima laporan bahwa telah terjadi Karhutla di Pekon Sukamaju Ngaras yang berada di kawasan HL dan setelah dilaksanakan penyelundupan  ternyata dilakukan sengaja oleh Darmanto bin Yamun warga setempat,\” kata Ono, Rabu (25/9).

Menurut keterangan tersangka yang sudah berhasil diamankan kata Ono, lahan seluas tiga hektar yang dbakar menggunakan korek api tersebut akan dijadikan lahan menanam padi dan kopi, dan tindakan yang dilakukan selain menangkap tersangka anggota juga melakukan pemadaman api yang sudah meluas bersama warga dengan alat seadanya.

\”Saat kami datang ke TKP api sudah meluas, dengan kerja keras anggota melakukan pemadaman dan ada yang mencari keberadaan pelaku, dan alhamdulillah sekitar Pukul 13.00 WIB api berhasil dipadamkan dan tersangka berhasil diamankan,\” jelas Ono.

Baca Juga  Pemilihan Peratin di Pesibar Lampung, Edison Surya dan Fitra Kurniawan Unggul

Atas tindakan tersangka kata Ono, polisi menjerat pelaku tindak pidana Karhutla sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda
paling sedikit Rp3 miliar  dan paling banyak Rp10 miliar dan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 26 UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp10 miliar.

Baca Juga  Generasi Milenial Garda Terdepan Penyampaian Informasi

\”Pelaku beserta barang bukti berupa dua buah korek api dan golok sudah diamankan di Mapolsek Bengkunat untuk pengembangan lebih lanjut, dan kami meminta masyarakat untuk tidak melakukan Karhutla, karena bagi pelaku ancamannya sangat berat, dan dimita kepada masyarakat yang melihat untuk segera melapor kepada petugas terdekat,\” himbau Ono. (Iwan)

Berita Terkait

Ketua PPI Pesibar Lantik Pengurus Paskibra Pesisir Utara
Polres Pesisir Barat Amankan Kedatangan Logistik Pemilu
Arinal Djunaidi Buka Lampung Sundanese Arts Festival VII Tahun 2023
Pesisir Barat Promosikan Pariwisata Melalui Ija Mik Way Sindi Festival 2023
Penutupan Krui Fair 2023 akan Dimeriahkan Andika Mahesa
Peselancar Pekon Tanjung Setia Pertahankan Predikat Juara Umum
Ribuan Pengunjung Padati Pembukaan Krui Fair 2023
2050 Orang Pesisir Barat Pecahkan Rekor MURI Businjang

Berita Terkait

Minggu, 3 Desember 2023 - 15:17 WIB

PhilofestID, KLASIKA Andil Ulas Politik & Otoritas

Rabu, 29 November 2023 - 21:41 WIB

Perbaikan Jalan Rusak di Lampung Capai 90% 

Rabu, 29 November 2023 - 21:38 WIB

Pemprov Lampung Edukasi KWT Ihwal Pengolahan Cabai Turunan

Selasa, 28 November 2023 - 12:54 WIB

Pemprov Lampung Intensifkan Penggunaan Petugas Pengendali Hama

Selasa, 28 November 2023 - 12:48 WIB

Pemprov Lampung Fokus Kembangkan Desa Wisata Berbasis Budaya

Senin, 27 November 2023 - 19:41 WIB

Puji Besyukur Atas Gencatan Senjata Antara Israel dan Palestina

Senin, 27 November 2023 - 19:35 WIB

Kemenag Pererat Sinergi dengan Media Pers Lewat Media Gathering

Senin, 27 November 2023 - 12:51 WIB

Pemprov Lampung Bidik Produktivitas Ubi Kayu hingga 30 Ton per Hektare

Berita Terbaru

Lampung Barat

Dandim 0422 Lambar Bersihkan Selokan Cegah Banjir

Sabtu, 9 Des 2023 - 15:15 WIB

Tulang Bawang Barat

Pj Bupati Tubaba Prioritas Atasi Stunting

Sabtu, 9 Des 2023 - 12:33 WIB

Tulang Bawang Barat

MoU Kwarcab Pramuka-Bawaslu Tingkatkan Kesadaran Pengawasan Partisipatif

Kamis, 7 Des 2023 - 13:23 WIB

Pringsewu

Kasi Propam Ingatkan Netralitas Anggotanya pada Pemilu 2024

Rabu, 6 Des 2023 - 15:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Komitmen Berantas Segala Bentuk Korupsi

Rabu, 6 Des 2023 - 15:24 WIB