Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Pematang Sawa Polres Tanggamus menangkap pria 47 tahun berinsial PA atas persangkaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur terhadap korban berinisal VA (10) warga Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus.
Pelaku merupakan warga Kedaton Bandar Lampung ditangkap ditempat persembunyiannya di Blora Jawa Tengah bersama tim gabungan Polsek Pematang Sawa dan Resmob Polres Blora pimpinan Aipda Iwan Nugroho.
Kapolsek Pematang Sawa Polres Tanggamus Ipda Ridwansyah, SH mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan ayah dan ibu kandung korban tertanggal 1 November 2019.
\”Kemudian kami melakukan penyelidikan ternyata pelaku telah melarikan diri. Beberapa hari lalu, kami bergerak dan dibackup Polres Blora Jateng, pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumah kerabatnya di Blora, pada Selasa (13/11) pukul 01.00 WIB,\” ungkap Ipda Ridwansyah mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Kamis (14/11).
Ipda Ridwansyah menjelaskan, sebelum kejadian pada Jumat, 18 Oktober 2019 pukul 15.00 WIB, pelaku mengajak korban untuk mandi ke pantai Guring, disana pelaku melakukan kejahatan tersebut. Korban tidak berani melawan, karena takut.
\”Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan memberitahukan kepada ibunnya, selanjutnya bersama ayah kandung korban melaporkan ke Polsek Pematang Sawa Polres Tanggamus, pada Jumat, 1 November 2019,\” jelasnya.
Saat ini tersangka telah tiba dan diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadapnya dipersangkakan pasal 81 juncto pasal 76 D dan pasal 82 juncto 76 E nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan kekerasan serta persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
\”Karena tersangkanya terkait keluarga dengan korban, maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 yang membuat tersangka diancam dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun,\” pungkasnya. (Arj)