Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Talangpadang, Polres Tanggamus berhasil menangkap salah satu DPO, pelaku begal di tikungan Mbah Jenggot, Pekon Campang, Kecamatan Gisting, Tanggamus.
Menurut Kapolsek Talangpadang Iptu Khairul Yasin Ariga, S.Kom pelaku pencurian dengan kekerasan yang tertangkap yakni Yogi Yanto, warga Pekon Kedaloman Kecamatan Gunungalip, Kabupaten Tanggamus.
Pelaku lainnya yang ditangkap, Danial Iqrom alias Iik (30) warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip sebagai penadah motor hasil kejahatan.
\”Pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2019 sekira pukul 02.30 Wib, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku dalam perkara pencurian dengan kekerasan,\” kata Iptu Khairul Yasin Ariga, mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (14/7).
Ia menambahkan, pelaku beraksi pada Kamis, 12 Januari 2017, sekira jam 20.15 Wib, di Pekon Campang, Kecamatan Gisting di sebuah jalan dengan tikungan tajam dan curam, atau biasa disebut tikungan Mbah Jenggot.
Dijelaskan Iptu Khairul Yasin, kronologis saat itu ada empat pelaku yakni Yogi Yanto, Nazril Sabana, Juliansyah dan Chandra yang terlebih dahulu ditangkap pada tahun 2018 lalu. Mereka menggunakan dua sepeda motor dan merencanakan pembegalan pada pengguna jalan yang melintas. Pelaku Chandra membawa sebilah golok untuk peralatan membegal.
Kemudian korban atas nama Saman (41) warga Pekon Tegalbinangun, Kec. Sumberejo melintas hendak ke RS Panti Secanti, Gisting. Saat itulah para pelaku langsung menghadang korban.
\”Chandra dan Juliansyah menghadang dan memberhentikan korban, sedangkan Yogi Yanto dan Nazril bersiaga di atas motornya untuk memantau kondisi,\” jelasnya.
Lanjutnya, sepeda motor korban merek Honda Beat BE 6037 VU berhasil dirampas oleh para pelaku. Korban akhirnya melapor ke Polsek Talangpadang pada tanggal 12 Januari 2017.
Usai membegal, para pelaku kabur ke rumah Chandra di Pekon Kedaloman Kec. Gunungalip. Keesokan harinya pelaku Chandra meminta Nazril dan Danial untuk menjual sepeda motor korban kepada FR, warga Talangpadang, seharga Rp. 2,5 juta.
\”Barang bukti yang berhasil diamankan sepeda motor korban merek Honda Beat BE 6037 VU dalam kondisi sudah trondol,\” ujarnya.
Ditambahkan Iptu Khairul, dan dari hasil penyelidikan dan pengembangan Yogi Yanto juga terlibat pencurian dengan komplotan berbeda yang anggotanya berinisial P dan L.
\”Mereka mencuri motor Honda Beat pada bulan lalu di parkiran masjid yang ada di Pekon Sukabumi Kecamatan Talangpadang. Terhadap P dan L masih dalam pencarian dan ditetapkan DPO,\” katanya.
Untuk saat ini Yogi Yanto dijerat pasal 363 KUHP tentang tindakan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun. Sedangkan Danial dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sementara di wilayah barat kabupaten Tanggamus, Seorang Tersangka Pembobol konter ponsel milik warga Semaka dan penadah barang hasil kejahatan juga berhasil ditangkap aparat Polsek Semaka, Polres Tanggamus.
Kapolsek Semaka Iptu Heri Yulianto menuturkan, tersangka Johandi (34) warga Pekon Karangagung, Kecamatan Semaka, ditetapkan sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan. Sedang Istiyardi (28), warga Pekon Sidomulyo, Kec. Semaka, ditetapkan sebagai penadah barang yang dicuri pelaku.
\”Para pelaku diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Semaka di Pekon Srikuncoro dan di Pekon Sidomulyo Kec. Semaka, pada hari Jumat (12/7) lalu,\” kata Iptu Heri Yulianto mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.
Lebih lanjut Iptu Heri Yulianto mengatakan, aksi pelaku dilakukan pada Selasa, 25 Juni 2019 sekira jam 03.30 WIB. Pelaku dibantu dua orang berinsi rekannya, membobol rumah toko konter korban yang bernama Sunardi (40) di Pekon Sri Kuncoro Kec. Semaka.
Pada saat kejadian korban tidak ada di rumah karena sedang pergi ke Jakarta dalam rangka mengantar adiknya menikah. Sedangkan yang ada di rumah korban ibu mertua dan ponakan.\” Saat itu mereka sedang tertidur di kamar tengah. Lalu mereka bangun pukul 05.00 Wib, dan melihat pintu belakang sudah terbuka. Kemudian memeriksa pintu yang terbuka, yang ternyata ada bekas congkelan dengan linggis,\” bebernya.
Sedangkan barang yang hilang berbagai macam mulai dari ponsel berbagai merek, laptop merek Acer, mesin EDC BNI merek Inginico warna oranye. Berbagai jenis merek rokok dan uang tunai Rp. 7 juta.
\”Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp 60.000 000. Lalu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semaka,\” kata Iptu Heri Yulianto.
Dari penangkapan keduanya, barang bukti yang berhasil diamankan satu unit HP merek Advan tipe Hamer R3F warna putih. Dan satu HP unit Vivo V91 warna biru toska.
\”Untuk barang lainnya masih dalam pencarian. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan,\” pungkasnya. (Arj)