Pelajar Nekat Setubuhi Pacarnya Hingga Hamil 6 Bulan

Redaksi

Sabtu, 11 Desember 2021 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MRA (16) bersama Tekab 308 ketika diamankan di Mapolres Pesawaran, Sabtu (11/12). Foto: Netizenku.com

Tersangka MRA (16) bersama Tekab 308 ketika diamankan di Mapolres Pesawaran, Sabtu (11/12). Foto: Netizenku.com

Pesawaran (Netizenku.com): Tim unit PPA dan Tekab 308 Polres Pesawaran menangkap satu pelaku tindak pidana persetubuhan di bawah umur, MRA (16), seorang pelajar warga Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan.

Korban diketahui adalah pacarnya sendiri, ANR (15), warga Desa Bogorejo, Gedongtataan yang saat ini sedang dalam keadaan hamil 6 bulan.

“Pelaku ini kita amankan berdasarkan laporan dari orang tua korban setelah anaknya diketahui hamil 6 bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres, Sabtu (11/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Supriyanto, terungkapnya kasus persetubuhan tersebut bemula saat ibu korban menanyakan kepada korban mengapa korban tidak menstruasi selama 6 bulan.

Kemudian ibu korban mengajak korban untuk mengecek keadaannya ke Puskesmas Gedongtataan dan setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa korban sedang dalam keadaan hamil 6 bulan.

Lalu ibu  korban menanyakan perihal tersebut ke korban.

Korban bercerita kepada ibunya bahwa dia telah disetubuhi oleh pacarnya  pada bulan Mei 2021.

Mendengar pengakuan dari anaknya itu lalu orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut  ke Polres Pesawaran.

“Mendapat laporan tersebut kemudian tim Unit PPA dan Tekab 308 Polres Pesawaran bergerak cepat melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku yang berada di kediamannya dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,” jelasnya.

Ditegaskan Kasat, akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016  tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5-15 tahun kurungan. (Soheh)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 14:12 WIB

Pengurus Baru Pramuka Tulang Bawang Udik Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Ketua Kwarcab Tubaba

Kamis, 10 September 2026 - 17:19 WIB

DPRD Tubaba Sahkan Raperda APBD-P 2026, Busroni Tegaskan Pengawasan Tak Berhenti di Paripurna

Selasa, 1 September 2026 - 20:09 WIB

Pramuka Tubaba Diminta Jadi Teladan, Bupati Novriwan Soroti Pangan, Disiplin, dan Penanganan Sampah Plastik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Kapolres Tubaba Ajak Pers Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:24 WIB

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:24 WIB

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita

Berita Terbaru