Pelajar Nekat Setubuhi Pacarnya Hingga Hamil 6 Bulan

Redaksi

Sabtu, 11 Desember 2021 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MRA (16) bersama Tekab 308 ketika diamankan di Mapolres Pesawaran, Sabtu (11/12). Foto: Netizenku.com

Tersangka MRA (16) bersama Tekab 308 ketika diamankan di Mapolres Pesawaran, Sabtu (11/12). Foto: Netizenku.com

Pesawaran (Netizenku.com): Tim unit PPA dan Tekab 308 Polres Pesawaran menangkap satu pelaku tindak pidana persetubuhan di bawah umur, MRA (16), seorang pelajar warga Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan.

Korban diketahui adalah pacarnya sendiri, ANR (15), warga Desa Bogorejo, Gedongtataan yang saat ini sedang dalam keadaan hamil 6 bulan.

“Pelaku ini kita amankan berdasarkan laporan dari orang tua korban setelah anaknya diketahui hamil 6 bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres, Sabtu (11/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Supriyanto, terungkapnya kasus persetubuhan tersebut bemula saat ibu korban menanyakan kepada korban mengapa korban tidak menstruasi selama 6 bulan.

Kemudian ibu korban mengajak korban untuk mengecek keadaannya ke Puskesmas Gedongtataan dan setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa korban sedang dalam keadaan hamil 6 bulan.

Lalu ibu  korban menanyakan perihal tersebut ke korban.

Korban bercerita kepada ibunya bahwa dia telah disetubuhi oleh pacarnya  pada bulan Mei 2021.

Mendengar pengakuan dari anaknya itu lalu orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut  ke Polres Pesawaran.

“Mendapat laporan tersebut kemudian tim Unit PPA dan Tekab 308 Polres Pesawaran bergerak cepat melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku yang berada di kediamannya dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,” jelasnya.

Ditegaskan Kasat, akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016  tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5-15 tahun kurungan. (Soheh)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:06 WIB

Mengapa Inflasi Lampung Terus Terjaga Rendah, Ini Rahasianya!

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:18 WIB

Lampung Harus Melakukan Ini Agar Kenaikan NTP Bulanan Benar-Benar Bermakna

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:34 WIB

Ekspor Melonjak, Daya Beli Petani Naik, Inflasi Rendah: Lampung Siap Hadapi 2026

Rabu, 26 November 2025 - 00:07 WIB

Di Balik Angka IPM, Ada Guru yang Terus Menjaga Api Kecerdasan Bangsa

Sabtu, 22 November 2025 - 09:38 WIB

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi

Jumat, 14 November 2025 - 17:19 WIB

Bulog Lampung Usulkan 4 Gudang Baru, Sinyal Kuat Penguatan Pasok Pangan

Rabu, 12 November 2025 - 09:02 WIB

Lampung Tunjukkan Ketangguhan: Inflasi Terkendali, Operasi Pasar Efektif, dan Kepemimpinan Kolaboratif

Rabu, 12 November 2025 - 08:41 WIB

UMP 2026: Menakar Keadilan di Timbangan Buruh dan Modal

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Delapan Tiyuh di Tubaba Gagal Cairkan Dana Desa Tahap II

Rabu, 3 Des 2025 - 18:28 WIB