Dalam pencairan Dana Desa (tahap I) tahun ini sambung Arpin, syarat yang harus diajukan setiap pekon adalah APBDes. Kemudian untuk pencairan tahap kedua, syaratnya Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pencairan tahap I,\” dan pencairan tahap III disyaratkan LPj tahap I dan II. Jika persyaratan-persyaratan tersebut tidak diserahkan maka Dana Desa dipastikan tidak bisa dicairkan,\” jelas mantan Camat Pulaupanggung tersebut.
Memang 2018 ini lanjutnya, pemerintah pusat melakukan perubahan terkait syarat pencairan Dana Desa 2018. Awalnya pada November 2017 keluar putusan syarat pencairan Dana Desa adalah serahkan LPj tahap I tahun 2017. Namun pada Desember 2018 keluar putusan baru jika syarat pencarian adalah serahkan APBDes 2018.\” Dan sekarang yang terjadi di Tanggamus, hampir seluruhnya telah menyerahkan LPj tahun 2017. Semestinya ini untuk persyaratan pencairan tahap selanjutnya. Sebab semula pekon diinstruksikan untuk serahkan LPj tahap I,\” terangnya.
DD tahap I untuk 299 pekon di Tanggamus sudah masuk ke kas daerah sebesar Rp49 miliar. Jika dicairkan per pekon menerima DD, kisaran Rp 200-300 juta. Sedangkan total ditahun 2018 ini, nantinya setiap pekon akan menerima Rp1 miliar lebih. \”Sebenarnya secara persyaratan, pekon lebih dimudahkan pencairannya pada tahun (2018) ini. Sebab hanya menyerahkan APBDes, namun karena instruksi (2017) sebelumnya harus LPj didahulukan, meski persyaratan yang diisyaratkan termasuk mudah, tapi mungkin perlu waktu untuk pengumpulannya,\” imbuhnya. (RAPIK)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2








