Pecah Ban, Truk Pengangkut Gabah Terguling di Jalinbar Pringsewu

Redaksi

Kamis, 11 Mei 2023 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com):  Akibat pecah ban sebuah kendaraan truk bernomor Polisi BG 8435 YC terguling di ruas jalan Lintas Barat Sumatera KM 30-31 Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu.

Akibatnya rus lalu lintas dari kedua arah tersendat. Polisi yang berjaga dilokasi menerapkan rekayasa buka tutup arus guna mencegah kemacetan.

Kasat lantas Polres Pringsewu AKP Khoirul Bahri melalui Kanit Gakkum Aipda Dani Waldi menjelaskan, insiden kecelakaan terjadi pada Kamis pagi (11/5) sekira pukul 06.09 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Truk tersebut dikemudikan Gunawan (27) warga Palas Kabupaten Lampung Selatan dan seorang penumpang bernama Samsul Arifin (29).

Sebelum kejadian kecelakaan, kendaraan truk bermuatan 10 ton padi basah (gabah) tersebut melaju dari arah Bandar Lampung menuju Pringsewu.

“Ketika melintas di TKP tiba tiba ban sebelah kiri pecah kemudian baut-baut pengait roda patah lalu kendaraan langsung oleng dan terguling,” ujar Kanit Gakkum mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya saat ditemui di lokasi kejadian pada Kamis (11/5/2023) pagi.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM

Meskipun tidak ada korba jiwa dan luka-luka, ungkap Dani, kecelakaan tunggal tersebut mengakibatkan arus lalulintas tersendat dari kedua arah, karena badan truk melintang di separuh badan jalan.

“Saat ini personel Satlantas Polres Pringsewu masih berjaga dan melalukan pengaturan arus lalu lintas serta membantu melakukan proses evakuasi kendaraan,” tuturnya

Kanit Laka menduga, penyebab kecelakaan tersebut akibat kendaraan mengangkut muatan berlebih. Truk cold diesel yang seharusnya membawa muatan di bawah 6 ton, oleh pengemudi dipaksakan mengangkut hingga 10 ton.

Baca Juga  Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Oleh karena itu, Kanit Gakkum mengimbau para pengemudi maupun pemilik ekspedisi angkutan untuk mematuhi peraturan berlalulintas. Salah satunya tidak mengangkut muatan berlebih atau over dimensi over load (ODOl).

Pihaknya mengingatkan agar setiap pengendara mengutamakan faktor safety atau keselamatan baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Menurutnya, seringkali kecelakaan diawali oleh pelanggaran termasuk soal muatan ini.

“Ya kami imbau untuk tertib dalam berlalulintas, dan mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan,” tandasnya.(Reza)

Berita Terkait

Hoaks Begal di Pringsewu Terungkap, Motor Dijual untuk Judi Online
Bupati Canangkan Zona Integritas di RSUD Pringsewu
Sekda Pringsewu Ingatkan ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan
Ratusan Personel Gabungan Amankan Kunjungan Wamensos di Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
Wamensos Serahkan Bantuan ATENSI Rp1 Miliar untuk Warga Pringsewu
Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria
Pemkab Pringsewu Percepat Implementasi Cek Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:29 WIB

HUT Bandar Lampung ke-344, Budiman As Minta Drainase dan Wisata Jadi Prioritas

Senin, 15 Juni 2026 - 15:15 WIB

APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri

Senin, 15 Juni 2026 - 14:31 WIB

Budiman AS Ramaikan Bursa Calon Ketua DPD Partai Demokrat Lampung

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Berita Terbaru