Pringsewu (Netizenku.com): Soroti tentang zona pendidikan di Pringsewu, PC PMII gruduk kantor DPRD setempat, Rabu (25/9). Mereka melakukan aksi di gedung DPRD Pringsewu, selain mengangkat isu penolakan RUU KPK serta RUU yang dinilai kontroversi masa aksi juga mengangkat isu lokal tentang penertiban zona pendidikan yang belum diatur secara ekplisit.
Salah satunya dengan masih adanya tempat hiburan yang berada di lingkungan pendidikan serta tempat ibadah, dalam aksinya ada lima tuntutan masa aksi terhadap DPRD Pringsewu. Masa aksi yang diterima langsung oleh ketua DPRD sementara, Suherman, didampingi Ir Joni Sapuan, Sudiono dan Khomsi di ruang paripurna.
Suherman menyampaikan, DPRD Pringsewu berkomitmen dan siap memenuhi apa yang menjadi tuntutan terutama terkait penerbitan Perda yang mengatur tentang zona pendidikan di Pringsewu.
Joni Sapuan menambahkan, sejauh ini untuk Perda tentang pariwisata sudah dibahas namun belum diparipurnakan
\”Kami ucapkan terimakasih kepada adik-adik mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasinya tentu ini sangat sejalan dengan apa yang telah kita rancangkan,\” katanya.
Ketua PC PMII Pringsewu, Rido Sanjaya Skom mengatakan, turunnya PMII ini tentu yang pertama mengangkat isu nasional tentang penolakan terhadap RUU KPK dan beberapa RUU yang dinilai kontroversi serta meminta DPRD Pringsewu meneruskan tuntutan ke DPR RI.
“Selanjutnya PMII juga tidak hanya mengangkat isu nasional yang hari ini masih santer tapi kami juga mengangkat isu lokal terkait kinerja DPRD Pringsewu setidaknya ada 4 tuntutan kami terkait kinerja. Namun, kami fokus kepada tuntutan tentang regulasi perda wisata dan perda zonasi pendidikan Pringsewu,” tutur Rido.
Hal ini mengingat di lapangan masih banyak tempat pendidikan dan tempat ibadah tercemari oleh tempat hiburan karoke, oleh karena itu pihaknya mendorong DPRD untuk melakukan langkah kongkrit lewat inisiasi dewan. Melalui Ketua DPRD sudah menyatakan komitmen untuk mewujudkan perda itu agar segera terbit,\” ucapnya. (Darma)