Bandarlampung (Netizenku.com): Soal statemen Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rachmat Bagja kepada para paslon kepala daerah, untuk tidak membagikan tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk apapun kepada masyarakat, nampaknya menjadi \’warning\’ bagi para paslon Gubernur-Wakil Gubernur Lampung yang akan bertarung.
Hal ini pun diamini oleh para Komisioner Bawaslu di Lampung, seperti Fatikhatul Khoiriyah dan Iskardo P Panggar.
Kepada Netizenku.com, Khoir, sapaan akrab Fatikhatul Khoiriyah menegaskan bahwa pihaknya sudah siap melakukan pengawasan secara maksimal menjelang hari raya Idul Fitri mendatang.
\”Untuk mengantisipasi hal ini, jajaran panwas dari kabupaten/kota sampai ke desa sudah kita siapkan untuk mengawasi,\” ucap Ketua Bawaslu Lampung ini, Kamis (24/5).
Senada, Komisioner Bawaslu lainnya, Iskardo P Panggar, menilai pembagian THR dalam bentuk apapun oleh paslon yang akan bertarung, merupakan bentuk politik uang (money politik).
\”Itu termasuk kategori pelanggaran, dengan sanksi tegas pidana. Sebab, ada beberapa hal yang berpotensi menimbulkan politik uang di bulan Ramadhan, seperti sumbangan ke masjid dan panti asuhan, pemberian alat-alat sholat, pemberian THR, dan open house saat lebaran,\” jelasnya, kepada Netizenku.com.
Larangan kampanye tersebut, menurutnya sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016, PKPU nomor 4 tahun 2017 serta Peraturan Bawaslu nomor 12 tahun 2017. \”Ini juga berlaku untuk timses paslon,\” tegasnya.
Sementara itu, Akademisi Universitas Lampung, Yusdianto berharap kepada seluruh panitia pengawas di masing-masing daerah agar memperketat pengawasan, dan segera melaporkan jika terdapat praktik politik uang yang dilakukan para paslon maupun timses pada saat membagikan THR nantinya.
\”Kita berharap Bawaslu maupun panwas di daerah dapat tegas dan objektif. Artinya, jika ditemukan adanya politik uang, segera ditindak agar pesta demokrasi lima tahunan di Lampung ini berjalan dengan sehat,\” ucapnya.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu RI, Rachmat Bagja me-warning kepada seluruh paslon yang akan bertarung di Pilkada serentak pada Juni mendatang, untuk tidak membagikan THR dalam bentuk apapun kepada masyarakat.
\”Tidak boleh itu, baik itu paslon bupati- wakil bupati, wali kota-wakil wali kota dan gubernur-wakil gubernur memberikan THR ke masyarakat baik bentuk uang maupun sembako,\” Kata Rahmat Bagja dari Bawaslu RI, Kamis (24/5).
Jika nantinya ditemukan adanya pembagian THR dari para pasangan calon kepala daerah, maka pihaknya akan memperkarakannya. Karena hal tersebut masuk dalam bagian kampanye politik uang (money politik) dan termaksud dalam tindak pidana pemilu.
\”Nanti akan kita perkarakan kalau ada hal demikian. Bahkan masuk ke dalam sentra Gakkumdu sebagai tindak pidana pemilu,\” tegasnya. (Rio)