Parpol Pengusung Eva-Deddy Siap Ikuti Aturan Pilkada

Redaksi

Jumat, 4 September 2020 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, tiba di KPU Bandarlampung pukul 14.00 WIB, Jumat (4/9). Foto: Netizenku.com

Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, tiba di KPU Bandarlampung pukul 14.00 WIB, Jumat (4/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Bakal pasangan calon (bapaslon) Eva Dwiana-Deddy Amarullah dengan didampingi gabungan partai politik pendukung mendaftarkan diri sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung ke KPU setempat, Jumat (4/9) pukul 14.00 WIB.

Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah diusung PDI Perjuangan (9), Nasdem (5), dan Gerindra (7) dengan total dukungan 21 kursi.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bandarlampung Wiyadi mewakili partai politik pengusung mengatakan kesiapan pihaknya mengikuti semua proses tahapan sesuai aturan perundang-undangan pemilihan kepala daerah (pilkada).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Sebagai warga negara yang baik, kami koalisi partai serta bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung siap untuk mengikuti seluruh aturan undang-undang serta PKPU yang berlaku. Insyaallah kita akan ikuti tahapannya sehingga ke depannya tentunya kita tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang ada, karena kita berawal dari niat baik,\” ujar Wiyadi.

Kelima komisioner KPU Bandarlampung menyambut kedatangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi menyampaikan pihaknya sebagai penyelenggara pemilu menerima dua berkas pendaftaran bapaslon, syarat pencalonan dan syarat calon.

\”Kami akan melakukan penelitian dan verifikasi berkas serta mengunggah dokumen ini ke daftar sistem informasi pencalonan (silon) KPU RI,\” ujar Dedy.

KPU akan melakukan uji publik tanggapan masyarakat terhadap seluruh bapaslon yang telah mendaftar mulai 4-8 September.

\”Setelah kami menerima berkas, kalau memenuhi syarat, maka nanti akan diterbitkan untuk tanda terima dan juga berita acara hasil pemeriksaan serta surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan,\” kata dia.

Berdasarkan hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen berkas pendaftaran, KPU mengatakan Eva Dwiana-Deddy Amarullah telah memenuhi syarat dan wajib memperbaiki syarat calon.

\”Hal ini disebabkan Eva Dwiana masih berstatus aktif anggota DPRD Provinsi Lampung,\” ujar Dedy.

KPU memberikan kesempatan kepada bakal calon wali kota untuk memperbaiki syarat calon sebelum hari pemungutan suara 9 Desember. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:19 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:19 WIB

1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:17 WIB

292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:26 WIB

PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB