Parosil Larang ASN dan Keluarga Keluar Lambar Mulai Hari Ini

Redaksi

Kamis, 6 Mei 2021 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Pemerintah Pusat dan Provinsi Lampung, secara gencar melakukan kampanye larangan mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 H, dalam rangka memutus rantai penyebaran dan penularan virus Covid-19.

Terkait hal tersebut, Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, telah mengeluarkan aturan yang sudah disebar melalui media sosial dan website Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tentang larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Lampung Barat dan keluarga tidak bepergian dan mudik.

Baca Juga  Pemkab Lambar Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Tunggu Aturan Resmi

Ada dua hal penting dalam pengumuman tersebut yakni, ASN dan keluarganya dilarang melaksanakan kegiatan bepergian keluar daerah dan mudik periode tanggal 6-17 Mei 2021, kecuali dengan keadaan terpaksa dan sudah mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang, dan bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukum disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Parosil Mabsus, ketika dikonfirmasi terkait larangan mudik dan bepergian keluar daerah tersebut, apakah juga berlaku terhadap ASN yang selama ini tidak menetap di Lampung Barat bersama keluarga.

Baca Juga  SMAN 1 Liwa Ditarget Masuk Lima Besar Sekolah Unggulan di Lampung

\”Benar kita telah mengeluarkan aturan ASN dan keluarga tidak boleh mudik dan meninggalkan Lampung Barat dari tanggal 6-17 Mei, semua harus mematuhi sesuai aturan tidak ada terkecuali,\” kata Parosil.

Sementara terkait pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 H, seperti yang disampaikan Parosil saat berkunjung ke beberapa kecamatan dalam rangka menyerahkan bantuan dan pembagian insentif guru ngaji, marbot masjid dan imam masjid, menyatakan warga Lampung Barat boleh menjalankan ibadah sunah tersebut di masjid atau lapangan.

Baca Juga  Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

\”Warga Lampung Barat boleh menjalankan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan. Tetapi sebelum pelaksanaan salat panitia atau pengurus masjid harus lebih dahulu berkoordinasi dengan satgas tingkat pekon dan kecamatan. Dan semua yang hadir harus menjalankan protokol Covid-19 dengan taat,\” kata dia. (Iwan/len)

Berita Terkait

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi
Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi
Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan
Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum
KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya
Pemkab Lambar Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Tunggu Aturan Resmi
SMAN 1 Liwa Ditarget Masuk Lima Besar Sekolah Unggulan di Lampung
Viral Jalan Rusak, Sepi Tanggung Jawab: Alarm Keras untuk Evaluasi Kabinet

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Senin, 20 April 2026 - 19:06 WIB

RDP DPRD Lampung Sepakati Solusi Sementara untuk Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 15:09 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penguatan SDM dan Digitalisasi UMKM Lampung

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Perempuan Lampung Diajak Teladani Semangat Kartini Lewat Pendidikan

Jumat, 17 April 2026 - 18:03 WIB

Lampu Jalan Raib di Jalur Bandara, DPRD Lampung Soroti Pengawasan

Berita Terbaru

Bandarlampung

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:20 WIB