Parosil Larang ASN dan Keluarga Keluar Lambar Mulai Hari Ini

Redaksi

Kamis, 6 Mei 2021 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Pemerintah Pusat dan Provinsi Lampung, secara gencar melakukan kampanye larangan mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 H, dalam rangka memutus rantai penyebaran dan penularan virus Covid-19.

Terkait hal tersebut, Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, telah mengeluarkan aturan yang sudah disebar melalui media sosial dan website Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tentang larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Lampung Barat dan keluarga tidak bepergian dan mudik.

Baca Juga  Punya Golden Tiket ke Istana, Mukhlis Malah Pilih Upacara Bersama Rakyat

Ada dua hal penting dalam pengumuman tersebut yakni, ASN dan keluarganya dilarang melaksanakan kegiatan bepergian keluar daerah dan mudik periode tanggal 6-17 Mei 2021, kecuali dengan keadaan terpaksa dan sudah mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang, dan bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukum disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Parosil Mabsus, ketika dikonfirmasi terkait larangan mudik dan bepergian keluar daerah tersebut, apakah juga berlaku terhadap ASN yang selama ini tidak menetap di Lampung Barat bersama keluarga.

Baca Juga  Henry Yosodiningrat Khawatir Keselamatan Tersangka Febri Adriansyah

\”Benar kita telah mengeluarkan aturan ASN dan keluarga tidak boleh mudik dan meninggalkan Lampung Barat dari tanggal 6-17 Mei, semua harus mematuhi sesuai aturan tidak ada terkecuali,\” kata Parosil.

Sementara terkait pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 H, seperti yang disampaikan Parosil saat berkunjung ke beberapa kecamatan dalam rangka menyerahkan bantuan dan pembagian insentif guru ngaji, marbot masjid dan imam masjid, menyatakan warga Lampung Barat boleh menjalankan ibadah sunah tersebut di masjid atau lapangan.

Baca Juga  Mukhlis Basri Perjuangkan Peningkatan Bandara M. Taufiq Kiemas dan Pelabuhan Kuala Stabas di DPR RI

\”Warga Lampung Barat boleh menjalankan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan. Tetapi sebelum pelaksanaan salat panitia atau pengurus masjid harus lebih dahulu berkoordinasi dengan satgas tingkat pekon dan kecamatan. Dan semua yang hadir harus menjalankan protokol Covid-19 dengan taat,\” kata dia. (Iwan/len)

Berita Terkait

Punya Golden Tiket ke Istana, Mukhlis Malah Pilih Upacara Bersama Rakyat
Dorong Kawasan Kuliner Makin Hidup, Bambang Kusmanto Usulkan Parkir Resmi
Reses di Pesisir Barat, Mukhlis Basri Kawal dan Awasi Program Pembangunan APBN
Henry Yosodiningrat Khawatir Keselamatan Tersangka Febri Adriansyah
Mukhlis Basri Perjuangkan Peningkatan Bandara M. Taufiq Kiemas dan Pelabuhan Kuala Stabas di DPR RI
Anak Kembar dari Keluarga Kurang Mampu Asal Krui Lolos ke UI, Mukhlis Basri Berikan Apresiasi Langsung
POP III Lampung Barat Jadi Ajang Persiapan Porprov 2026
Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:10 WIB

Lentera Swara Lampung | 164 | Jumat, 17 Juli 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 01:36 WIB

Lentera Swara Lampung | 163 | Rabu, 8 Juli 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 03:10 WIB

Lentera Swara Lampung | 162 | Senin, 29 Juni 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 01:59 WIB

Lentera Swara Lampung | 161 | Senin, 22 Juni 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:01 WIB

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:05 WIB

Lentera Swara Lampung | 159 | Jumat, 22 Mei 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:53 WIB

Lentera Swara Lampung | 158 | Jumat, 8 Mei 2026

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Audiensi dengan DPRD, Bahas HPN dan Porwanas 2027

Sabtu, 29 Agu 2026 - 13:45 WIB

Lampung

PTPN I Kirim 17 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:07 WIB

Bandarlampung

PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP

Jumat, 28 Agu 2026 - 17:20 WIB