Bandarlampung (Netizenku.com): Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Enggal membantah tudingan akun media sosial (medsos) Facebook atas nama Yusuf Kohar.
Akun medsos Yusuf Kohar menuding Panwascam Enggal berlaku tidak adil karena menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) milik pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Yusuf Kohar – Tulus Purnomo dan Rycko Menoza – Johan Sulaiman.
Akun medsos tersebut mengunggah salah satu foto Anggota Panwascam Enggal, M Anggi Barozi, dengan keterangan foto \’Oknum yang menghabisi banner calon YuTuber dan Rico\’ pada pukul 15.52 WIB, Jumat (25/9).
Foto yang diunggah tersebut menuai ragam komentar.
Salah satunya akun milik Gindha Ansori Wayka yang mengatakan \’Begitu amat ya ma berkuasanya.\’
Kemudian akun Chepry Hutabarat mengatakan \’Wahahahaha,,, parah.\’
Lalu akun Aab Auli menanggapi dengan berkata \’Tangkap dan Laporin ke polisi, kalo laporannya gak jalan, serahkan kepada tim untuk menghukumnya\’.
Menanggapi berbagai tudingan tersebut, M Anggi Barozi selaku Koordinator Divisi SDM Panwascam Enggal, berniat melaporkan akun medsos Yusuf Kohar ke pihak kepolisian karena telah mencemarkan nama baiknya.
\”Saya juga telah membaca postingan tersebut dan melihat isi komentarnya. Selain menciderai kinerja Panwascam Enggal dalam penertiban APS, akun medsos Yusuf Kohar juga telah melakukan bentuk provokasi dalam isi komentarnya,” kata Anggi dalam pesan singkatnya.
Dia menuturkan dirinya bersama salah satu staf Panwascam menurunkan paksa APS paslon berdasarkan Surat Tugas Nomor : 041/K.LA-14-02/IX/2020 tentang Menertibkan/Melepaskan Alat Peraga Sosialisasi Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020.
Surat tugas tersebut tertanggal 24 September 2020 ditandatangani Ketua Panwascam Enggal, Indra Kesuma, dengan cap basah.
\”Ketika saya pulang dari penertiban tersebut, saya mendapatkan laporan dari salah satu teman saya bahwa salah satu akun Facebook atas nama Yusuf Kohar telah memposting informasi miring ketika saya, serta rekan pengawas lainya sedang melakukan penertiban APS,\” ujar Anggi.
Dia meminta akun medsos atas nama Yusuf Kohar harus bertanggungjawab atas unggahannya tersebut serta melakukan itikad baik secara pribadi maupun administrasi.
\”Saya pribadi merasa tidak terima karena dicemarkan nama baik saya dan nama lembaga (Panwascam Enggal). Kemudian secara psikologis juga, saya merasa tidak nyaman karena ada ancaman-ancaman dalam isi komentar di postingan status tersebut,\” pungkas dia.
Pada hari yang sama, Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah didampingi Anggota Bawaslu Bandarlampung Yusni Ilham juga menurunkan paksa APS paslon di sejumlah titik, di antaranya di depan Masjid Al Furqon dan Tugu Adipura.
Penertiban APS berupa billboard atau baliho raksasa dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Bandarlampung.
\”Kita sudah berkirim surat kepada calon, dan semua partai politik untuk menertibkan. Tapi hingga masa persiapan kampanye belum juga ditertibkan. Sehingga kita mengambil tindakan tegas dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Satpol PP, untuk menertibkan secara paksa alat peraga sosialisasi yang masih terpasang sampai saat ini,\” kata Candrawansah.
Bawaslu akan terus melakukan penertiban hingga KPU Bandarlampung menetapkan zona alat peraga kampanye (APK). (Josua)