Liwa (Netizenku.com): Data Operasi Zebra Krakatau tahun 2019, masih banyak warga Lampung Barat yang melanggar aturan berlalu lintas, dari tidak menggunakan helm sampai tidak melengkapi surat menyurat kendaraan dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Setelah melakukan penilangan terhadap 125 pengendara baik roda dua maupun roda empat, pada hari pertama Operasi Zebra Krakatau, Rabu (23/10), jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lampung Barat menindak dengan sanksi tilang kepada 89 pengendara dan tiga pengendara diberikan sanksi berupa teguran.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, melalui Kasat Lantas, Iptu Ipran, mengatakan hari kedua Operasi Zebra Krakatau pihaknya melakukan razia di beberapa titik, dan masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran.
\”Hari ini, Kamis (24/10) jajaran Satlantas Polres melakukan razia di Pekon Watas Kecamatan Balikbukit, serta di beberapa titik lain juga dilakukan razia oleh Polsek-polsek, dan di hari kedua ini masih terdapat puluhan pengendara yang melanggar,\” kata Ipran.
Menurut Ipran, Operasi Zebra Krakatau, fokus utamanya adalah mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti STNK dan SIM, serta kepatuhan penggunaan helm, sabuk pengaman, dan kelengkapan lain, yang harus dipatuhi oleh semua pengendara.
\”Operasi yang dilakukan, tujuannya untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalulintas (Kamseltibcar Lantas), sasaran paling utama adalah administrasi kendaraan bermotor atau pengemudi kendaraan bermotor seperti STNK, SIM dan Lainnya,” terang Kasat.
Ipran, berharap masyarakat Lampung Barat sebagai pelopor keselamatan berlalulintas, dengan mematuhi peraturan, saling menghormati sesama pengendara dan pejalan kaki, terpenuhi kelengkapan administrasi kendaraan.
\”Kalau kita sudah mematuhi semua syarat membawa kendaraan di jalan raya, dan saling menghargai sesama pengendara dan pejalan kaki, tentu kita akan nyaman berkendara, yang tujuan utamanya adalah untuk keselamatan berlalulintas,\” ujar Ipran. (Iwan)