Operasi Cempaka, Polisi Amankan Lima Pelaku Judi Remi

Redaksi

Jumat, 29 November 2019 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Jajaran Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil menangkap lima pelaku judi remi (Abok) yang ditangkap di rumah salah satu pelaku di Sidodadi, Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, melalui Kasat Reskrim, AKP Made Silpa Yudiawan, S.Ik, mengatakan, kelima pelaku yang diamankan dengan mudah tersebut, adalah DN (37), MN (42), dan MJ (63) ketiganya warga Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bengkunat. Sedangkan 2 Pelaku lainya yakni MR (51) dan NN (47) warga Pekon Tanjung Rejo, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

Baca Juga  Pelajar Nekat Setubuhi Pacarnya Hingga Hamil 6 Bulan

\”Kelima pelaku diamankan, saat sedang asyik bermain judi jenis Abok menggunakan kartu remi, di rumah salah satu tersangka di Pekon Sidodadi, dan dengan mudah berhasil kami amankan,\” kata Kasat Reskrim, Jumat (29/11).

Penangkapan terhadap lima pelaku kata Made, bermula dari informasi masyarakat, bahwa di rumah salah satu warga Sidodadi, sering dijadikan sebagai tempat bermain judi, dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar.

Baca Juga  Polres Pesawaran Putar Balik Pengunjung Pantai Mutun

\”Penyakit masyarakat berupa judi merupakan salah satu target operasi Cempaka yang saat ini sedang berlangsung, dan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah salah satu warga Sidodadi sering dijadikan lokasi bermain judi, dan hasil penyelidikan ternyata benar, sehingga Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil mengamankan lima orang tersangka tersebut,\” jelas Made.

Baca Juga  Ikadin Lampung Jalin Kerjasama dengan Pascasarjana UBL

Dari Tempat Kejadian Perkara  (TKP), kata Made, pihaknya selain berhasil mengamankan lima orang tersangka, juga berhasil menyita barang bukti uang sebesar Rp395 ribu, dua set kartu remi, empat buah Hp.

\”Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres guna pengembang lebih lanjut, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pelaku,\” tandas Made. (Iwan)

Berita Terkait

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB