Liwa (Netizenku.com): Jajaran Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil menangkap lima pelaku judi remi (Abok) yang ditangkap di rumah salah satu pelaku di Sidodadi, Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, melalui Kasat Reskrim, AKP Made Silpa Yudiawan, S.Ik, mengatakan, kelima pelaku yang diamankan dengan mudah tersebut, adalah DN (37), MN (42), dan MJ (63) ketiganya warga Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bengkunat. Sedangkan 2 Pelaku lainya yakni MR (51) dan NN (47) warga Pekon Tanjung Rejo, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
\”Kelima pelaku diamankan, saat sedang asyik bermain judi jenis Abok menggunakan kartu remi, di rumah salah satu tersangka di Pekon Sidodadi, dan dengan mudah berhasil kami amankan,\” kata Kasat Reskrim, Jumat (29/11).
Penangkapan terhadap lima pelaku kata Made, bermula dari informasi masyarakat, bahwa di rumah salah satu warga Sidodadi, sering dijadikan sebagai tempat bermain judi, dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar.
\”Penyakit masyarakat berupa judi merupakan salah satu target operasi Cempaka yang saat ini sedang berlangsung, dan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah salah satu warga Sidodadi sering dijadikan lokasi bermain judi, dan hasil penyelidikan ternyata benar, sehingga Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil mengamankan lima orang tersangka tersebut,\” jelas Made.
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), kata Made, pihaknya selain berhasil mengamankan lima orang tersangka, juga berhasil menyita barang bukti uang sebesar Rp395 ribu, dua set kartu remi, empat buah Hp.
\”Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres guna pengembang lebih lanjut, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pelaku,\” tandas Made. (Iwan)