Oknum RT Halangi Kampanye Terancam Pidana Pemilihan

Redaksi

Minggu, 11 Oktober 2020 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah. Foto: Netizenku.com

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Bandarlampung, Senin (12/10) besok, menggelar rapat koordinasi tentang dugaan keterlibatan oknum RT dalam menghalang-halangi kegiatan kampanye pasangan calon nomor urut satu, Rycko Menoza – Johan Sulaiman, peserta Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020.

Yuhadi selaku Ketua Tim Kampanye pasangan calon (paslon) Rycko Menoza – Johan Sulaiman, melaporkan sejumlah aparatur lingkungan kepada Bawaslu Kota Bandarlampung, pada Senin (5/10) lalu.

Ketua DPD Golkar Bandarlampung ini dengan didampingi Tim Advokasi Gindha Ansori Wayka melaporkan kegiatan kampanye Rycko – Jos pada Minggu (4/10), dimana ada seorang oknum RT di Kelurahan Kupang Kota yang menghalang-halangi jalannya kampanye Rycko-Jos.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menilai tindakan para aparatur lingkungan ini semakin masif sejak kampanye Rycko-Jos pada 2-4 Oktober lalu.

Setiap kampanye, lanjut Yuhadi, selalu ada kerumunan RT dan Sat Linmas, bahkan lurah dan camat di Kedamaian melakukan aksi terang-terangan mengganggu dengan berkeliling menggunakan mobil, yang diduga bodong, menyerukan protokol kesehatan dengan pengeras suara.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan telah memanggil pihak Pelapor dan Terlapor serta saksi-saksi terkait.

\”Besok akan kami rapatkan dengan Gakkumdu, bagaimana pendapat dari masing-masing instansi yang ada di dalam Gakkumdu seperti kejaksaan dan kepolisian, hingga nanti menunggu kesimpulan. Harus satu pendapat, tidak bisa dilanjutkan kalau ada perbedaan pendapat,\” kata Candrawansah, Minggu (11/10).

Apabila Sentra Gakkumdu menilai perbuatan RT tersebut memenuhi unsur pidana pemilihan maka bisa diteruskan ke tahap penyidikan.

\”Karena ini ranahnya pidana pemilihan juga. Jelas di dalam Pasal 187 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016,\” ujar dia.

Bawaslu telah melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan berharap dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

\”Tentu kami sangat berharap bahwa itu bisa menjadi efek jera terhadap oknum atau terduga yang menghalang-halangi sebuah kegiatan kampanye secara formal. Kalau bisa naik ke tahap penyidikan, 5 hari di tahap Kejaksaan, nanti di persidangan ada 7 hari,\” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama Yuhadi menyerahkan sepenuhnya proses hukum dugaan pidana pemilihan yang dilakukan oknum RT di Kelurahan Kupang Kota.

\”Saya yakin dan percaya mereka sangat profesional dan responsif. Kita sudah diklarifikasi, tinggal menunggu apakah lanjut atau tidak, kami percayakan kepada Bawaslu.\”

\”Prinsipnya kami tidak ada intervensi baik penyelidikan, penyidikan dan lain sebagainya. Jadi kami serahkan sepenuhnya kewenangannya kepada Bawaslu sebagai pengawas pemilu,\” tegas Yuhadi. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 15:58 WIB

KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Rabu, 1 April 2026 - 14:41 WIB

Pemkab Lambar Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Tunggu Aturan Resmi

Senin, 30 Maret 2026 - 18:36 WIB

SMAN 1 Liwa Ditarget Masuk Lima Besar Sekolah Unggulan di Lampung

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:58 WIB

Viral Jalan Rusak, Sepi Tanggung Jawab: Alarm Keras untuk Evaluasi Kabinet

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:49 WIB

Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:38 WIB

PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:33 WIB

Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:21 WIB

Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit

Berita Terbaru

Pringsewu

Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

Senin, 6 Apr 2026 - 19:03 WIB