Oknum Protokol Wakil Bupati Tanggamus Terciduk Gunakan Narkoba

Redaksi

Jumat, 14 Juni 2019 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Seorang Protokol Wakil Bupati Tanggamus berinisial HS alias Bogel (32) ditangkap Polres Tanggamus atas keterlibatan penyalahgunaan Narkoba.

Protokol yang berstatus pegawai honorer tersebut ditangkap bersama 4 tersangka lain di Kecamatan Gunung Alip dan Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Hal itu terungkap, saat Polres Tanggamus menggelar Konferensi Pers di Koridor Utama Mapolres, Jumat (14/6).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konfrensi Pers dibuka Wakapolres Tanggamus Kompol MN. Yuliansyah, SH. MH didampingi Kabag Ops Kompol Bunyamin, SH. MH dan Kasatres Narkoba AKP Hendra Gunawan, SH.

\”Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka HS alias Bogel merupakan pegawai honorer Protokol di Pemkab Tanggamus,\” ungkap Kasatresnarkoba AKP Hendra Gunawan.

Menurutnya, penangkapan kelima tersangka pada pada Sabtu, 8 Juni 2019 pukul 16.00 Wib berdasarkan adanya informasi masyarakat adanya peredaran gelap Narkoba.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Gelar Paripurna Dua Agenda

\”Kelima tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AF alias Mahat (37), HS alias Bogel (32) warga Gunung Alip, PR alias Gandos (18), RI (27) dan DE (38) beralamat Gisting,\” papar AKP Hendra Gunawan.

AKP Hendra Gunawan menjelaskan, tersangka AF alias Mahat (37) ditangkap di Pekon Sukabanjar Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus. Dari tangan AF diamankan 14 plastik klip berisi sabu seberat 2,5 gram siap edar, 3 plastik klip bekas pakai, 1 bundle plastik klip dan 2 handphone.

Lanjutnya, petugas kembali bergerak ke Pekon Penanggungan, Gunung Alip dan berhasil mengamankan HS alias Bogel (32), dari tangan Honorer Protokol Pemkab Tanggamus tersebut diamankan 1 plastik klip sisa sabu, 2 sedotan plastik dan hp lenovo.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Hadiri Rangkaian Peringatan HUT DWP ke-22

Kemudian penyelidikan di TKP lain, Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting diamankan PR berikut barang bukti, pipa kaca/pirek bekas pakai, kertas alumunium foil.

Selanjutnya tersangka DE berikut barang bukti 1 pipa kaca/pirek bekas pakai, alat hisap sabu/bong, plastik klip bekas pakai, 11 sedotan, 2 korek api dan 1 handphone Xiomi.

Sementara dari tersangka berinisial RI diamankan barang bukti selinting ganja bekas pakai, 3 batang ganja siap pakai dan handphone merk lenovo.

\”Atas perbuatannya tersangka AF alias Mahat dijerat pasal 114 dan 4 tersangka lain dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman paling lama 20 tahun penjara,\” tegasnya.

Baca Juga  Motivasi Petugas, Dewi Kunjungi Pos Pantau Pendatang dan RSUD Batin Mangunang

Kesempatan itu Kasatresnarkoba juga menghimbau tokoh masyarakat dan keluarga untuk mengantisipasi peredaran Narkoba di wilayahnya masing-masing.

\”Mengantisipasi Narkoba sejak dini dengan menghimbau keluarga agar menjauhinya dan apabila menemukan agar melaporkan kepada kepolisian,\” himbaunya.

Tersangka AF alias Mahat dalam penuturannya mengakui belakangan ini dirinya menjual Narkoba guna memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli beras. Dia juga berkilah bahwa baru 2 bulan menjual Narkoba termasuk kepada HS alias Bogel, dimana barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial B.

\”Baru dua bulan jualan, dapatnya tidak tentu, kadang Rp200 ribu untuk membeli beras. Namun sekarang saya menyesal,\” ucap pria beranak satu itu. (Arj)

Berita Terkait

Dinkes Tanggamus Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di RS Batin Mangunang
Upacara HUT Ke-27 Tanggamus, Puncak Apresiasi dan Momentum Bersejarah
WBP Rutan Kotaagung Wakili Lampung Lomba MTQ Lapas/Rutan Nasional
Tersangka Penipuan dan Penggelapan Ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus
Pj Bupati Tanggamus Berikan Petikan SK PNS Formasi 2021
DPRD Tanggamus Paripurnakan Lima Raperda
Tanggamus Gelar Musrenbang 2024 Susun RKPD 2025
TP PKK Tanggamus Sosialisasi Percepatan Penurunan Stunting

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:56 WIB

DPRD Tubaba akan Hearing Terkait LKPJ Bupati Terhadap APBD 2023

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:43 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan Dana Hibah Parpol Pileg 2019

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:14 WIB

PUPR Tubaba Wujudkan Konektivitas Jalan Mantap Antar Wilayah

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:02 WIB

Jelang Idul Fitri Pemkab Tubaba Gelar GPM

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:21 WIB

Target PAD Tubaba Over 100,15 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:11 WIB

Tubaba Tingkatkan Taraf Hidup Lewat Rumah Layak Huni

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:40 WIB

Tubaba Berhasil Tekan Laju Inflasi Daerah

Berita Terbaru

Bandarlampung

Humanika Balam Deklarasikan UA

Jumat, 29 Mar 2024 - 22:33 WIB

Ketua PMII Bandarlampung, Dapid Novian Mastur.

Bandarlampung

PMII Cabang Bandarlampung Segera Gelar Pelantikan

Jumat, 29 Mar 2024 - 17:11 WIB

Tulang Bawang Barat

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:28 WIB