Oknum Protokol Wakil Bupati Tanggamus Terciduk Gunakan Narkoba

Redaksi

Jumat, 14 Juni 2019 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Seorang Protokol Wakil Bupati Tanggamus berinisial HS alias Bogel (32) ditangkap Polres Tanggamus atas keterlibatan penyalahgunaan Narkoba.

Protokol yang berstatus pegawai honorer tersebut ditangkap bersama 4 tersangka lain di Kecamatan Gunung Alip dan Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Hal itu terungkap, saat Polres Tanggamus menggelar Konferensi Pers di Koridor Utama Mapolres, Jumat (14/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konfrensi Pers dibuka Wakapolres Tanggamus Kompol MN. Yuliansyah, SH. MH didampingi Kabag Ops Kompol Bunyamin, SH. MH dan Kasatres Narkoba AKP Hendra Gunawan, SH.

\”Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka HS alias Bogel merupakan pegawai honorer Protokol di Pemkab Tanggamus,\” ungkap Kasatresnarkoba AKP Hendra Gunawan.

Baca Juga  PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029

Menurutnya, penangkapan kelima tersangka pada pada Sabtu, 8 Juni 2019 pukul 16.00 Wib berdasarkan adanya informasi masyarakat adanya peredaran gelap Narkoba.

\”Kelima tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AF alias Mahat (37), HS alias Bogel (32) warga Gunung Alip, PR alias Gandos (18), RI (27) dan DE (38) beralamat Gisting,\” papar AKP Hendra Gunawan.

AKP Hendra Gunawan menjelaskan, tersangka AF alias Mahat (37) ditangkap di Pekon Sukabanjar Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus. Dari tangan AF diamankan 14 plastik klip berisi sabu seberat 2,5 gram siap edar, 3 plastik klip bekas pakai, 1 bundle plastik klip dan 2 handphone.

Lanjutnya, petugas kembali bergerak ke Pekon Penanggungan, Gunung Alip dan berhasil mengamankan HS alias Bogel (32), dari tangan Honorer Protokol Pemkab Tanggamus tersebut diamankan 1 plastik klip sisa sabu, 2 sedotan plastik dan hp lenovo.

Baca Juga  RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Kemudian penyelidikan di TKP lain, Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting diamankan PR berikut barang bukti, pipa kaca/pirek bekas pakai, kertas alumunium foil.

Selanjutnya tersangka DE berikut barang bukti 1 pipa kaca/pirek bekas pakai, alat hisap sabu/bong, plastik klip bekas pakai, 11 sedotan, 2 korek api dan 1 handphone Xiomi.

Sementara dari tersangka berinisial RI diamankan barang bukti selinting ganja bekas pakai, 3 batang ganja siap pakai dan handphone merk lenovo.

\”Atas perbuatannya tersangka AF alias Mahat dijerat pasal 114 dan 4 tersangka lain dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman paling lama 20 tahun penjara,\” tegasnya.

Baca Juga  Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Kesempatan itu Kasatresnarkoba juga menghimbau tokoh masyarakat dan keluarga untuk mengantisipasi peredaran Narkoba di wilayahnya masing-masing.

\”Mengantisipasi Narkoba sejak dini dengan menghimbau keluarga agar menjauhinya dan apabila menemukan agar melaporkan kepada kepolisian,\” himbaunya.

Tersangka AF alias Mahat dalam penuturannya mengakui belakangan ini dirinya menjual Narkoba guna memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli beras. Dia juga berkilah bahwa baru 2 bulan menjual Narkoba termasuk kepada HS alias Bogel, dimana barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial B.

\”Baru dua bulan jualan, dapatnya tidak tentu, kadang Rp200 ribu untuk membeli beras. Namun sekarang saya menyesal,\” ucap pria beranak satu itu. (Arj)

Berita Terkait

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB