OJK Terapkan Sistem E-Registration Penambahan Modal dengan HMETD

Redaksi

Kamis, 7 November 2019 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (Netizenku.com): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan sistem pendaftaran elektronik (Electronic Registration/E-Registration) untuk memproses pernyataan pendaftaran atas penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).

“Seiring dengan tuntutan perkembangan industri 4.0, OJK berkomitmen untuk melakukan pengembangan infrastruktur secara berkesinambungan. Implementasi penyampaian Pernyataan Pendaftaran melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) Modul E-Registration dan integrasi pelaporan melalui Sistem Pelaporan Elektronik bagi Emiten dan Perusahaan Publik (SPE) merupakan contoh program strategis OJK dalam pengembangan infrastruktur Pasar Modal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hoesen dalam peluncuran E-Registration HMETD di Jakarta.

Penerapan sistem pendaftaran elektronik ini merupakan kelanjutan dari penerapan Peraturan Otoritas Jasa  Keuangan Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran dan Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik, yang dilaksanakan sebagai bagian program pendalaman pasar di sektor Pasar Modal dan untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan OJK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, sistem Penyampaian Pernyataan Pendaftaran dan Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik telah diimplementasikan untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang atau Sukuk dan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Melalui pendaftaran elektronik ini, dokumen pernyataan pendaftaran dapat disampaikan kepada OJK secara elektronik, di mana saja dan kapan saja tanpa harus menyampaikan dokumen dalam bentuk cetak (hard copy). Penyampaian tersebut dilakukan dengan menggunakan website OJK melalui sistem pendaftaran dan registrasi terintegrasi (SPRINT OJK).

Sejak diberlakukannya POJK Nomor 58/POJK.04/2017 tersebut, telah terdapat 172  Pernyataan Pendaftaran yang dilakukan melalui SPRINT Modul E-Registration. Dalam rangka persiapan penerapan SPRINT Modul E-Registration HMETD ini, OJK melaksanakan kegiatan sosialisasi di kepada 681 peserta yang mewakili Emiten dan Perusahaan Publik di Jakarta.

Hoesen menyampaikan, OJK akan menerbitkan surat pemberitahuan yang isinya pemberlakuan SPRINT Modul E-Registration HMETD dengan melalui masa industrial test terlebih dahulu pada bulan November dan Desember 2019 dan akan dinyatakan wajib berlaku untuk semua Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD per tanggal 1 Januari 2020.

Hoesen juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat OJK akan menerapkan Electronic Indonesia Public Offering (E-IPO) yang diharapkan akan memberikan kontribusi positif dalam hal Percepatan dan efisiensi Penawaran Umum, pembentukan harga penawaran umum yang lebih transparan serta perluasan akses investor pada pasar perdana.

Implementasi SPRINT, integrasi pelaporan melalui sistem pelaporan elektronik bagi emiten dan perusahaan publik (SPE) serta E-IPO ini merupakan salah satu inisiatif OJK dalam rangka mengimbangi tuntutan perkembangan industri 4.0.

Kegiatan sosialisasi ini ditujukan untuk memberikan gambaran secara menyeluruh sekaligus untuk memperoleh masukan dari para peserta sosialisasi terkait penerapan E-Registration HMETD serta meningkatkan awareness terhadap pemberlakuan sistem tersebut. Selain di Jakarta, OJK juga akan melakukan sosialisasi lanjutan kepada Emiten dan Perusahaan Publik yang berada di kawasan Indonesia timur dengan mengambil tempat di Surabaya. (Leni)

Berita Terkait

Bukan Padi dan Jagung, Hortikultura Jadi Penopang Daya Tawar Petani Lampung 2025
Inflasi Lampung 2025 Terkendali, Ditahan Deflasi Pendidikan dan Didorong Pangan
Inflasi Hulu Mengendap, APBD Lampung 2026 Diuji di Tengah Agenda Infrastruktur
Pabrik Etanol di Lampung: Antara Optimisme Hilirisasi dan Ujian Kenyataan
PAD Lampung Tersendat, Perencanaan APBD Dipertanyakan
Lampung 2025: Pariwisata dan Ekraf Tumbuh Cepat, Siap Naik Kelas
Refleksi Akhir Tahun Lampung 2025: Tumbuh Cepat, Tapi Belum Sepenuhnya Berbuah
Hotel Lampung Ramai Lagi, Tapi Tamu Cuma Singgah Sebentar

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:58 WIB

Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:54 WIB

Lampung Targetkan Energi Hijau dari Bendungan dan PLTS

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:25 WIB

Pemprov Lampung Tetapkan Dewan Pendidikan 2025–2030

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:13 WIB

Pemprov Lampung Gelar Pasar Murah Ramadan di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:01 WIB

Mirzani dan Forkopimda Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Lampung

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:34 WIB

Pemprov Lampung Salurkan Ratusan Paket Sembako di Bulan Ramadan

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:16 WIB

Disnaker Lampung Siapkan Posko Aduan THR Pekerja

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Targetkan Energi Hijau dari Bendungan dan PLTS

Minggu, 8 Mar 2026 - 13:54 WIB