Bandarlampung (Netizenku): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung membuka pendaftaran penyerahan dukungan untuk bakal calon DPD RI, pada 22-26 April 2018 mendatang.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Nanang Trenggono dalam acara sosialisasi pencalonan perseorangan peserta DPD RI di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Rabu (4/4), bahwa pihaknya menetapkan syarat minimal dukungan bagi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Pemilu 2019 yakni berjumlah 3000 KTP dukungan.
“Jumlah dukungan yang harus dimiliki bakal calon paling sedikit 3.000 pemilih dengan jumlah sebaran minimal di 8 kabupaten/kota,” ujar Nanang.
Untuk daerah pemilihan (Dapil) Lampung, jelasnya, ada 4 kursi anggota DPD RI yang nantinya akan diperebutkan oleh para balon Anggota DPD RI.
Untuk itu, pihaknya membuka pintu seluas-luasnya kepada para tokoh masyarakat yang ingin konsultasi dan melakukan pendaftaran di sekretariat KPU. “Harapan kita, anggota DPD ke depan bisa amanah dan menjadikan Lampung lebih baik. Bukan jamannya lagi cuma sekedar formalitas duduk sebagai tokoh,” ujarnya.
Nanang menjelaskan, dukungan bagi balon DPD RI berasal dari semua masyarakat yang sudah terdaftar di pemilihan suara, dan minimal umur 17 tahun, atau sudah menikah. “Tapi perlu ditegaskan, bagi ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa dilarang memberi dukungan,” jelasnya.
Setelah penyerahan dokumen itu, lanjutnya, KPU melakukan verifikasi pada 27 April-10 Mei. Setelah itu, jika lulus persyaratan, KPU lakukan coklit survei dengan KPU kabupaten/kota. (*/Rio)
Komentar