Kotaagung (Netizenku.com): Dalam rangka hari raya Natal tahun 2023, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotaagung, memberikan remisi kepada satu warga binaan dari tiga orang warga binaan yang beragama Nasrani.
Pemberian remisi dalam rangka hari raya Natal tahun 2023 ini, sebagai tindak lanjut surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI nomor PAS-UM.04.02.89 tanggal 19 Desember 2023.
Menurut Kepala Rutan Kotaagung, Benny Muhammad Saefulloh, pemberian remisi Natal tersebut hanya diberikan kepada seorang warga binaan beragama Nasrani dari tiga orang yang tercatat beragama Nasrani.
“Karena dari tiga warga binaan, hanya satu yang memenuhi syarat, sementara dua orang lainnya, statusnya masih titipan dan saat ini tengah menjalani proses persidangan,” kata Benny, Senin (25/12).
Warga binaan yang mendapat remisi lanjut Benny atas nama Paijo, dimana warga binaan tersebut mendapat remisi Natal tahun 2023.” Remisi nya pengurangan tahanan selama satu bulan, dari lima tahun masa tahanan,” jelasnya.
Proses penyerahan remisi dalam rangka Natal tahun 2023 yang dilaksanakan di aula Rutan Kelas IIB Kotaagung itu, nampak di hadiri Karutan Kotaagung Benny M saefulloh,
Kasubsi Pelayanan Tahanan J. M prameswari dan jajaran petugas Rutan kelas IIB Kotaagung. (Arj)