Mulai 6-20 Juli, Polda Lampung Batasi Mobilitas Warga ke Pulau Jawa

Redaksi

Selasa, 6 Juli 2021 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno (tengah) bersama stakeholder melaksanakan rapat koordinasi penyekatan transportasi darat dan laut di Kantor PT ASDP Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (6/7). Foto: Netizenku.com

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno (tengah) bersama stakeholder melaksanakan rapat koordinasi penyekatan transportasi darat dan laut di Kantor PT ASDP Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (6/7). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno bersama stakeholder melaksanakan rapat koordinasi (rakor) rencana penyekatan masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke pulau Jawa melalui transportasi darat dan laut di Kantor PT ASDP Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Dalam arahannya Kapolda Lampung mengatakan, Pelabuhan Bakauheni merupakan titik sentral dalam pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.

“Kita mengurangi mobilitas pergerakan masyarakat yang akan ke Jakarta dan jangan ada kegiatan Rapid Test di Pelabuhan Bakauheni untuk pengendara yang akan melakukan perjalanan ke Jakarta,” kata Irjen Pol Hendro Sugiatno, Selasa (6/7).

Baca Juga  Lakalantas di Pringsewu, Mitsubishi vs Honda HRV

Kapolda melanjutkan bahwa kegiatan yang dilakukan ini hanya penyekatan bukan PPKM Darurat dan sebagai penanggung jawab di Pelabuhan Bakauheni adalah Kapolres Lampung Selatan, sedangkan untuk penanggung jawab putar balik kendaraan ke tempat asal adalah Kepala Satuan (Kasat) Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung serta Koordinator Pelaksananya adalah Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Lampung.

“Penyekatan ini akan diterapkan mulai hari ini, Selasa (6/7) sampai dengan (20/7). Di beberapa titik-titik penyekatan, petugas akan melakukan pengecekan setifikat vaksin dan surat keterangan negatif Rapid Antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam atau hasil test PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam bagi pengendara dari seluruh Sumatera yang akan melakukan perjalanan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni,” ujar Irjen Pol Hendro Sugiatno.

Baca Juga  Polresta Bandarlampung Tunggu Inmendagri Terkait Penyekatan

“Bila kedua syarat tersebut tidak dapat diperlihatkan kepada petugas, maka pengendara akan diputarbalik ke tempat asal. Penyekatan ini dikecualikan terhadap angkutan logistik dan sejenisnya,” pungkas dia.

Berikut syarat penyeberangan laut dari dan ke pulau Jawa mulai tanggal 6-20 Juli 2021 :

1. Menunjukan hasil negatif test PCR (2×24 jam) atau Antigen (1×24 jam)

Baca Juga  Motor Ketua RT di Dusun Mananti Kasih Ditemukan Hangus Terbakar

2. Menunjukkan Kartu/Sertifikat Vaksin (minimal vaksin pertama).

3. GeNose test tidak diberlakukan.

4. Penumpang berkepentingan khusus yang belum divaksinasi dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau Antigen.

5. Penumpang di wajibkan mengisi e-Hac Indonesia.

6. Pengemudi dan pembantu pengemudi logistik tidak wajib menunjukan kartu/sertifikat vaksin pertama, namun tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test PCR (2×24 jam) atau Antigen (1×24 jam). (Josua)

Berita Terkait

Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung
Gerebek Sabung Ayam, 3 Polisi Gugur Diterjang Peluru
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Pria di Metro Diringkus Polisi
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kehilangan Motor? Cek ke Polres Pringsewu, 21 Kendaraan Hasil Curian Disita
Pelaku Curanmor di Pringsewu Terancam 7 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 15:53 WIB

Lampung Bangga! Atlet Disabilitas Raih Medali dan Bonus Besar di Peparnas XVII

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:21 WIB

Salat Idulfitri Perdana sebagai Gubernur, Mirza Akan Tunaikan Salat Ied di Lapangan Enggal

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:54 WIB

ILS-BAZNAS Lampung Salurkan Kado Ramadan untuk Kader dan Pasien TBC

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:20 WIB

Bank Lampung Butuh Satu Orang Ini

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:56 WIB

Purnama Wulan Sari Mirza Terpilih Jadi Ketua PMI Lampung

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:34 WIB

Berbagi Bahagia Bersama BRI Group, RO Bandarlampung Salurkan 1.680 Paket Sembako

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:09 WIB

BPJS Kesehatan Komitmen Akses Layanan JKN Tetap Buka Selama Libur Lebaran

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:46 WIB

KPU Lampung: Uji Publik Calon Pengganti PSU Pesawaran Berlangsung Hanya Sampai Besok!

Berita Terbaru

Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Pringsewu dalam rangka HUT ke-16 Kabupaten Pringsewu, Rabu (9/4/2025), Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Kabupaten Pringsewu Capai Kenaikan Indeks Daya Saing Daerah

Rabu, 9 Apr 2025 - 16:15 WIB