Liwa (Netizenku.com): Efektif sejak Senin 17 Juni, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Lampung Barat, berubah. Kalau biasanya ASN pada hari Jumat pulang dinas Pukul 15.30 WIB, mulai 17 Juni jam kerja hingga pukul 11.00 WIB.
Sementara, hari Senin-Kamis jam kerja juga mengalami perubahan, yang selama ini ASN pulang Pukul 15.30 WIB, setelah perubahan akan pulang Pukul 16.30 WIB. Sementara jam masuk kerja tidak ada perubahan, yakni Pukul 07.30 WIB.
Sekretaris Kabupaten Lampung Barat, Akmal Abdul Nasir mengatakan, perubahan jam tugas tersebut bertujuan untuk memperpanjang waktu pelayanan kepada masyarakat. Sehingga pelayanan kepada masyarakat akan maksimal.
\”ASN itu merupakan abdi masyarakat, jadi perubahan jam pulang kantor yang semakin panjang tersebut, tujuannya untuk memberikan waktu pelayanan semakin panjang,\” kata Akmal.
Berubahnya jam kantor tersebut, Akmal berharap, disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga bagi yang akan datang ke dinas-dinas terutama satker yang memberikan pelayanan akan tahu dari jam berapa sampai jam berapa jam kantor.
\”Seluruh ASN harus mentaati jam dinas baru, serta mensosialisasikan kepada masyarakat, sehingga bagi masyarakat yang akan ke dinas-dinas untuk meminta pelayanan akan datang sesuai dengan jam pelayanan,\” harapnya.
Tetapi kata Akmal, perubahan uam kerja tersebut, tidak berlaku bagi unit kerja yang bersifat pelayanan kepada masyarakat, seperti pelayanan kesehatan baik rumah sakit maupun Puskesmas dan satuan pendidikan.
\”Diharapkan dengan jam kerja 37,3 jam sepekan, para ASN semakin disiplin dalam bekerja, dan tidak hanya datang ke kantor saat apel pagi dan sore saja, karena setiap saat pimpinan melakukan inspeksi mendadak kesatuan kerja masing-masing,\” tandasnya. (Iwan)