Modus Penipuan Via telepon, Dua Pria ini Diamankan

Bandarlampung (Netizenku.com): Dua tersangka penipuan melalui telepon seluler, dengan mengaku-ngaku sebagai teman dan meminjam sejumlah uang kepada korbannya, ditangkap tim resmob subdit III Polda Lampung pada Sabtu (2/6) lalu.

Dirkrimum Polda Lampung, AKBP Boby P Marpaung melalui Kasubdit III, AKBP Ruli Andi Yunianto, mengatakan bahwa dua pelaku yakni Hengki (39) Dani (41) yang berasal dari Lampung diamankan di Kediamannya di Jatiagung.

Baca Juga  Tim Terpadu Bentukan BBPOM Jangan Jadi Tim Musiman

“Beberapa hari ini para pelaku sudah dilakukan penyidikan. kami mendapatkan laporan dari korban yang tertipu senilai Rp40 juta rupiah, kemudian korban atas nama Erna melapor ke Polresta Jakarta Utara dan diminta untuk membantu penangkapan pada kedua tersangka,” katanya, Selasa (5/6).

Kepada petugas, tersangka mengaku sebagai saudara Erna yaitu Sigit untuk memuluskan aksinya, namun setelah menatransfer uang tersebut. “Si tersangka merayu korban, tapi saat diselidiki saudaranya tidak merasa menelepon korban,” tandasnya.

Baca Juga  Eva Dwiana Dukung Layanan Vaksinasi Keliling Polda Lampung

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 378 KUHP, tentang penipuan. (Mel)

Komentar