Modus Bisa Memijit, MF Cabuli Bunga

Redaksi

Minggu, 13 Januari 2019 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Berbekal LP/09/I/2019/Pld Lpg/Res Lbr/Sek Kunat, Tanggal 11 Januari, Jajaran Polsek Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat, berhasil mengamankan MF (41), tersangka dugaan pencabulan dengan korban sebut saja Bunga (18), yang masih duduk di kelas II SMKN I Ngambur, Sabtu (12/1).

Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi SIK melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono menjelaskan, dugaan pencabulan dilakukan tersangka pada 8 Januari, sekitar pukul 16.00 Wib di Belakang SMKN I Ngambur, Pekon Pekon Sukanegara.

Baca Juga  Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah

Modus operandi yang dilakukan tersangka untuk memperdaya korban, adalah berpura-pura dapat mengobati kaki korban yang sedang sakit, dengan cara diurut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Sebelum peristiwa pencabulan tersebut, tersangka mengaku dapat mengobati kaki korban (Bunga) yang sedang sakit. Selanjutnya antara korban dengan tersangka akan melakukan pengobatan di wilayah pantai tepatnya dibelakang SMKN I Ngambur,\” kata Ono Karyono yang menjelaskan tersangka dan korban merupakan warga Pekon Gedung Cahya Kuningan Kecamatan Ngambur, Minggu (13/1).

Baca Juga  Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit

Dengan menggunakan handbody yang dibawa sendiri oleh korban, tersangka memijat kaki kanan korban,  selanjutnya kedua tangan korban dipegang menggunakan tangan kiri, sementara kaki tersangka digunakan untuk menginjak kaki korban.

MF mencium bibir korban, seraya membuka baju korban dan aksi dilanjutkan dengan meremas dan mencium payudara korban. Saat korban melakukan perlawanan, tersangka memukul pipi korban, untuk selanjutnya tersangka berhasil membuka celana korban dan terjadi hubungan badan.

Baca Juga  Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov

\”Korban berusaha melawan, tetapi karena takut ancaman dan siksaan yang dilakukan oleh tersangka, akhirnya korban berhasil dicabuli oleh tersangka;\” jelas Kapolsek.

Dikatakan Ono Karyono, setelah berhasil diamankan dari Gedung Cahya Kuningan, saat ini tersangka yang terancam Pasal 285 dan atau Pas 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan dan Pencabulan dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun diamankan di Mapolsek Bengkunat. (Iwan)

 

Berita Terkait

POP III Lampung Barat Jadi Ajang Persiapan Porprov 2026
Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov
Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah
Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit
Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif
Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029
Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 13:30 WIB

Remind Festival 2026 Dongkrak UMKM Tubaba

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:09 WIB

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:28 WIB

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:42 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:38 WIB

Tubaba Resmi Terapkan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Remind Festival 2026 Dongkrak UMKM Tubaba

Senin, 13 Jul 2026 - 13:30 WIB