Modus Bisa Memijit, MF Cabuli Bunga

Redaksi

Minggu, 13 Januari 2019 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Berbekal LP/09/I/2019/Pld Lpg/Res Lbr/Sek Kunat, Tanggal 11 Januari, Jajaran Polsek Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat, berhasil mengamankan MF (41), tersangka dugaan pencabulan dengan korban sebut saja Bunga (18), yang masih duduk di kelas II SMKN I Ngambur, Sabtu (12/1).

Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi SIK melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono menjelaskan, dugaan pencabulan dilakukan tersangka pada 8 Januari, sekitar pukul 16.00 Wib di Belakang SMKN I Ngambur, Pekon Pekon Sukanegara.

Baca Juga  Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit

Modus operandi yang dilakukan tersangka untuk memperdaya korban, adalah berpura-pura dapat mengobati kaki korban yang sedang sakit, dengan cara diurut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Sebelum peristiwa pencabulan tersebut, tersangka mengaku dapat mengobati kaki korban (Bunga) yang sedang sakit. Selanjutnya antara korban dengan tersangka akan melakukan pengobatan di wilayah pantai tepatnya dibelakang SMKN I Ngambur,\” kata Ono Karyono yang menjelaskan tersangka dan korban merupakan warga Pekon Gedung Cahya Kuningan Kecamatan Ngambur, Minggu (13/1).

Baca Juga  PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Dengan menggunakan handbody yang dibawa sendiri oleh korban, tersangka memijat kaki kanan korban,  selanjutnya kedua tangan korban dipegang menggunakan tangan kiri, sementara kaki tersangka digunakan untuk menginjak kaki korban.

MF mencium bibir korban, seraya membuka baju korban dan aksi dilanjutkan dengan meremas dan mencium payudara korban. Saat korban melakukan perlawanan, tersangka memukul pipi korban, untuk selanjutnya tersangka berhasil membuka celana korban dan terjadi hubungan badan.

Baca Juga  Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan

\”Korban berusaha melawan, tetapi karena takut ancaman dan siksaan yang dilakukan oleh tersangka, akhirnya korban berhasil dicabuli oleh tersangka;\” jelas Kapolsek.

Dikatakan Ono Karyono, setelah berhasil diamankan dari Gedung Cahya Kuningan, saat ini tersangka yang terancam Pasal 285 dan atau Pas 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan dan Pencabulan dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun diamankan di Mapolsek Bengkunat. (Iwan)

 

Berita Terkait

Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan
PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting
Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit
Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?
Wabup Lambar Sidak ASN: Masih Ada yang Bandel, Absen Tanpa Jejak
Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah
Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Senin, 2 Februari 2026 - 20:00 WIB

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:10 WIB

Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program

Senin, 19 Januari 2026 - 18:29 WIB

Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I

Senin, 12 Januari 2026 - 15:14 WIB

Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung

Berita Terbaru

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:04 WIB