Liwa (Netizenku.com): Berbekal LP/09/I/2019/Pld Lpg/Res Lbr/Sek Kunat, Tanggal 11 Januari, Jajaran Polsek Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat, berhasil mengamankan MF (41), tersangka dugaan pencabulan dengan korban sebut saja Bunga (18), yang masih duduk di kelas II SMKN I Ngambur, Sabtu (12/1).
Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi SIK melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono menjelaskan, dugaan pencabulan dilakukan tersangka pada 8 Januari, sekitar pukul 16.00 Wib di Belakang SMKN I Ngambur, Pekon Pekon Sukanegara.
Modus operandi yang dilakukan tersangka untuk memperdaya korban, adalah berpura-pura dapat mengobati kaki korban yang sedang sakit, dengan cara diurut.
\”Sebelum peristiwa pencabulan tersebut, tersangka mengaku dapat mengobati kaki korban (Bunga) yang sedang sakit. Selanjutnya antara korban dengan tersangka akan melakukan pengobatan di wilayah pantai tepatnya dibelakang SMKN I Ngambur,\” kata Ono Karyono yang menjelaskan tersangka dan korban merupakan warga Pekon Gedung Cahya Kuningan Kecamatan Ngambur, Minggu (13/1).
Dengan menggunakan handbody yang dibawa sendiri oleh korban, tersangka memijat kaki kanan korban, selanjutnya kedua tangan korban dipegang menggunakan tangan kiri, sementara kaki tersangka digunakan untuk menginjak kaki korban.
MF mencium bibir korban, seraya membuka baju korban dan aksi dilanjutkan dengan meremas dan mencium payudara korban. Saat korban melakukan perlawanan, tersangka memukul pipi korban, untuk selanjutnya tersangka berhasil membuka celana korban dan terjadi hubungan badan.
\”Korban berusaha melawan, tetapi karena takut ancaman dan siksaan yang dilakukan oleh tersangka, akhirnya korban berhasil dicabuli oleh tersangka;\” jelas Kapolsek.
Dikatakan Ono Karyono, setelah berhasil diamankan dari Gedung Cahya Kuningan, saat ini tersangka yang terancam Pasal 285 dan atau Pas 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan dan Pencabulan dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun diamankan di Mapolsek Bengkunat. (Iwan)