Modus Bisa Lunasi Hutang, 3 Penipu Raup 50 Juta

Redaksi

Senin, 13 Agustus 2018 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Tiga tersangka penipuan bermoduskan ritual dapat melunasi hutang, Samsul Hadi alias Agus Sam (45), Suyud Al-Amin (45) dan Evindri Rusli (39) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pulaupanggung yang di Backup Tekab 308 Polres Tanggamus.

Dalam melancarkan aksi kejahatannya, para tersangka mengaku anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dengan memperlihatkan surat perintah tugas yang belum jelas kebenarannya bahkan saat itu salah satu pelaku memperlihatkan senjata air softgun mirip pistol.

Kapolsek Pulaupanggung, AKP Budi Harto, mengungkapkan, Samsul Hadi alias Agus Sam warga Rawalaut Bandarlampung, Suyud Al-Amin beralamat Desa Campur Darat Kab.Tulungagung Jawa Timur dan Evindri Rusli warga Kecamatan Sukarame Bandarlampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Ketiga tersangka ditangkap pada Sabtu (11/8) sekitar pukul 15.00 WIB di jalan raya Pekon Talangjawa Kecamatan Pulaupanggung Tanggamus,\” kata AKP Budi Harto, Senin (13/8).

Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa Mobil Honda Brio Warna Merah BE 2708 AX, Uang Tunai Rp50 juta, 1 Buah Sejata Air Shoftgun, berbagai macam minyak wangi, 3 HP berbagai merek dan 1 batu warna merah berukuran kecil.

Dijelaskan Kapolsek, kronolgis kejadian pada Jumat tanggal 10 Agustus 2018 sekitar pukul 22.00 WIB, ketiga tersangka datang kekediaman korban Haryanto (39) di Pekon Karangrejo Kecamatan Ulubelu dengan cara di jemput oleh saksi Tri Heri di Pom Bensin Banjarnegeri Kec. Gunungalip, sebelumnya korban belum pernah bertemu dangan para tersangka namun pernah berkomunikasi melalui telpon dan korban menceritakan keluhannya.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

\”Sesampainya dirumah korban sekitar pukul 23.00 WIB, terjadilah obrolan antara para tersangka dengan kedua korban yang berdasarkan pengakuan para tersangka bisa melunasi hutang-hutang korban dengan cara ritual, sehingga disepakati pelaksanaan ritual yang dilaksakan keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2018,\” beber Kapolsek.

Lantas, sambung AKP Budi Harto, sekitar pukul 08.00 WIB pelaku kembali datang kerumah korban untuk melakukan ritual, karena korban merasa yakin dengan tipu muslihat para pelaku bahwa hutang-hutangnya akan lunas dibayar dengan uang ghaib sehingga pelaksanaan ritual mandi serta memasukkan batu pusaka merah siam kedalam tubuh dengan cara ditelan disepakati dengan mahar Rp50 juta.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

\”kemudian korban menyerahkan uang sebesar Rp50 juta tersebut, namun setelah menerima uang para pelaku meminta pindah rumah untuk melakukan ritual, kemudian di rumah baru, para pelaku menyuruh mengecet tempat tersebut dan pelaku meminta untuk istirahat sejenak, tanpa diduga ketiganya melarikan diri saat korban mengecat rumah dan korban menghubungi Polsek Pulaupanggung,\” jelas AKP Budi Harto.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pulaupanggung guna penyidikan lebih lanjut. “Atas kejahatannya, para tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,\” tandasnya. (Rapik)

Berita Terkait

Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan
APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 154 | Kamis, 12 Maret 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 01:29 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:48 WIB