Lampung (Netizenku.com): Dinilai mencemarkan nama baik, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melaporkan akun Instagram @ifkarbirri, yang berprofesi sebagai dokter ke Mabes Polri, atas tuduhan hoax dan ujaran kebencian.
\”Iya, dokter,\” ujar kuasa hukum BPJS Kesehatan, La Ode Haris, SH, saat mendampingi pelaporan BPJS Kesehatan ke Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).
Dia mengatakan, posting tersebut melanggar pasal 310 KUHP dan pasal 45 UU ITE.
\”Dinner tersebut tidak pernah dilakukan oleh BPJS Kesehatan sehingga mencemarkan nama baik klien kami,\” jelas La Ode.
Sang pemilik akun menulis bahwa BPJS Kesehatan berfoya-foya dengan menggelar dinner mewah di sebuah hotel ternama di Jakarta.
Pada saat yang sama, lanjut akun tersebut, BPJS Kesehatan punya tunggakan ke berbagai rumah sakit. Ia juga menyebut beberapa organisasi kedokteran dalam posting tersebut.
\”Apakah etis sebuah lembaga seperti @bpjskesehatan_ri yg menunggak pembayaran ke rsud-rsud mengadakan acara seperti ini? Dinner bpjs, fantastis, luar biasa..,\” tulisnya.
\”Apakah iya harus ada #gantibpjs2019 agar kau bisa sadar?\” lanjut posting tersebut.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut informasi yang disampaikan dalam posting tersebut adalah hoax, yang mencemarkan nama baik.
Menurutnya, BPJS Kesehatan tidak pernah mengadakan dinner mewah yang dimaksud.
\”BPJS Kesehatan sebenarnya tidak antikritik. Kita sangat membutuhkan kritik membangun untuk kemajuan institusi,\” kata Fachmi, ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
\”Tapi kalau beritanya hoax, tidak benar, kita juga ingin mendidik masyarakat,\” lanjut Fachmi.
Dia menyebut, postingan tersebut adalah hoaks dan mengandung ujaran kebencian atau hate speech. Pelaporan ke Bareskrim dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.
Sekretaris Jenderal PB IDI (Ikatan Dokter Indonesia), dr M Adib Khumaidi, SpOT mengatakan pihaknya juga akan melakukan penelusuran terkait kasus ini. Jika yang bersangkutan merupakan anggota IDI, maka akan ada pendampingan hukum.
\”Jika memang sudah masuk Bareskrim maka unsur permasalahan hukum. Setiap warna negara wajib mentaati proses hukum. Jika ada kaitannya masalah disiplin (praktik pelayanan kedokterannya) ada MKDKI yg mempunyai tugas, kalau terkait etika tugas MKEK,\” jelas dr Adib. (dtc/lan)