Menuduh Foya-foya saat Defisit, Oknum Dokter Dipolisikan BPJS Kesehatan

Avatar

Selasa, 18 September 2018 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akun instagram dokter terkait menyebut berbagai akun profesi medis. (Foto: Istimewa)

Akun instagram dokter terkait menyebut berbagai akun profesi medis. (Foto: Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Dinilai mencemarkan nama baik, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melaporkan akun Instagram @ifkarbirri, yang berprofesi sebagai dokter ke Mabes Polri, atas tuduhan hoax dan ujaran kebencian.

\”Iya, dokter,\” ujar kuasa hukum BPJS Kesehatan, La Ode Haris, SH, saat mendampingi pelaporan BPJS Kesehatan ke Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

Dia mengatakan, posting tersebut melanggar pasal 310 KUHP dan pasal 45 UU ITE.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Dinner tersebut tidak pernah dilakukan oleh BPJS Kesehatan sehingga mencemarkan nama baik klien kami,\” jelas La Ode.

Sang pemilik akun menulis bahwa BPJS Kesehatan berfoya-foya dengan menggelar dinner mewah di sebuah hotel ternama di Jakarta.

Pada saat yang sama, lanjut akun tersebut, BPJS Kesehatan punya tunggakan ke berbagai rumah sakit. Ia juga menyebut beberapa organisasi kedokteran dalam posting tersebut.

\”Apakah etis sebuah lembaga seperti @bpjskesehatan_ri yg menunggak pembayaran ke rsud-rsud mengadakan acara seperti ini? Dinner bpjs, fantastis, luar biasa..,\” tulisnya.

\”Apakah iya harus ada #gantibpjs2019 agar kau bisa sadar?\” lanjut posting tersebut.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut informasi yang disampaikan dalam posting tersebut adalah hoax, yang mencemarkan nama baik.

Menurutnya, BPJS Kesehatan tidak pernah mengadakan dinner mewah yang dimaksud.

\”BPJS Kesehatan sebenarnya tidak antikritik. Kita sangat membutuhkan kritik membangun untuk kemajuan institusi,\” kata Fachmi, ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

\”Tapi kalau beritanya hoax, tidak benar, kita juga ingin mendidik masyarakat,\” lanjut Fachmi.

Dia menyebut, postingan tersebut adalah hoaks dan mengandung ujaran kebencian atau hate speech. Pelaporan ke Bareskrim dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.

Sekretaris Jenderal PB IDI (Ikatan Dokter Indonesia), dr M Adib Khumaidi, SpOT mengatakan pihaknya juga akan melakukan penelusuran terkait kasus ini. Jika yang bersangkutan merupakan anggota IDI, maka akan ada pendampingan hukum.

\”Jika memang sudah masuk Bareskrim maka unsur permasalahan hukum. Setiap warna negara wajib mentaati proses hukum. Jika ada kaitannya masalah disiplin (praktik pelayanan kedokterannya) ada MKDKI yg mempunyai tugas, kalau terkait etika tugas MKEK,\” jelas dr Adib. (dtc/lan)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:02 WIB

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Senin, 2 Februari 2026 - 21:18 WIB

Triga Lampung Temui Kemenhan, Bahas Keberlanjutan Lahan Tebu Eks SGC

Senin, 2 Februari 2026 - 17:28 WIB

Kempeskan Ban Mobil Mahasiswa, Anggota DPRD Lampung Terancam Sidang Etik

Senin, 2 Februari 2026 - 13:53 WIB

KONI Lampung Intensif Pantau Atlet Berprestasi Jelang PON 2028 dan Persiapan Tuan Rumah PON 2032

Senin, 2 Februari 2026 - 13:38 WIB

KONI Riau Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah PON 2032

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:51 WIB

Yusnadi, Sesalkan Kebijakan RSUD Sukadana yang Wajibkan Pasien Gunakan Ambulans Rumah Sakit Saat Rujukan

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:18 WIB

TRIGA Lampung Kepung Kejaksaan Agung–KPK, Bongkar Dugaan Oligarki Gula, Pajak, dan Politik Uang

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:13 WIB

Bapenda Lampung dan GGPC Perkuat Sinergi Optimalisasi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Selasa, 3 Feb 2026 - 00:02 WIB

Lampung

KONI Riau Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah PON 2032

Senin, 2 Feb 2026 - 13:38 WIB