Menjambret, Ahmad Sobari Dipastikan Berlebaran di Sel Polsek Wonosobo

Redaksi

Selasa, 14 Mei 2019 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wonosobo (Netizenku.com): Ahmad Sobari (25) salah seorang warga Pekon Sri Melati Kecamatan Wonosobo, Tanggamus dipastikan menghabiskan hari-hari dibulan suci Ramadhan dibalik jeruji besi sel tahanan, Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus.

Pasalnya, residivis dalam perkara Curanmor tahun 2016 silam ini, kembali ditangkap aparat kepolisian sektor Wonosobo karena diduga menjadi pelaku penjambretan. Meski proses penangkapan terbilang sederhana, mudah dan tanpa perlawanan, namun, penyelidikan dan pengungkapan yang mengarah ke tersangka cukup melelahkan.

Kini pria pengangguran itu telah meringkuk ditahanan Polsek Wonosobo, kedepannya bukan saja puasa, pemuda yang memiliki tato dilengan dan kaki kiri tersebut juga akan berlebaran di dalam sel, serta diancam hukuman 9 tahun penjara.

Seperti dikatakan Kapolsek Wonosobo Iptu Amin Rusbahadi, S.Sos. MM, tersangka merupakan resedivis Curanmor 2016, berhasil ditangkap setelah petugas menyelidiki laporan pelajar SMP bernama Jaya (14) Warga Dusun Siring Betik Pekon Balak Kecamatan Wonosobo, Tanggamus tanggal 22 April 2019 lalu.

Baca Juga  Jelang Pilkakon Serentak, Bupati Tanggamus Gelar Apel Siaga

Berdasarkan penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, tersangka dapat terindentifikasi dikuatkan barang bukti handphone Samsung Galaxy milik korban yang berhasil diamankan dari tangannya.

\”Tersangka berhasil kami tangkap saat berada dirumahnya pada Senin (13/5) sekitar pukul 21.00 Wib,\” kata Iptu Amin Rusbahadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM dalam keterangannya, Selasa (14/5).

Iptu Amin Rusbahadi menjelaskan, dalam melancarkan kejahatannya yang terhadap korban Jaya, tersangka dengan cara mengambil secara paksa handphone korban dengan menodongkan senjata tajam kearah tubuh korban.

\”Akibatnya, selain kehilangan handphone korban yang bertubuh kecil tersebut juga mengalami trauma yang mendalam bahkan sempat tidak mau lagi sekolah akibat ketakutan,\” jelasnya.

Menurut Kapolsek, berdasarkan pengembangan dan pengakuan tersangka diketahui 6 kejahatan lain baik itu jambret maupun pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sudah dilakukannya.

Baca Juga  Dewi Handajani Terima Kunjungan Donor Darah Sukarela

\”Hasil pengembangan total 7 kasus terungkap dan diakui oleh tersangka dengan barang bukti yang diamankan 2 handphone dan 1 sepeda motor,\” ujarnya.

Ditambahkan Iptu Amin Rusbahadi, atas kejahatannya itu tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana. \”Ancaman maksimal 9 tahun penjara,\” urainya.

Sementara, dalam penuturannya, tersangka mengkaui semua perbuatan, namun hasil kejahatan tersebut hanya dipergunakan untuk membeli Narkoba dan rokok.

\”Ya semuanya dari jambret sama ngambil motor juga. Uangnya saya pakai untuk beli sabu dan rokok,\” ujar Ahmad Sobari.

Untuk diketahui, dari catatan Polsek Wonosobo, 6 aksi kejahatan lain yang juga diakui oleh tersangka di wilayah hukum Polsek Wonosobo yakni terhadap korban Ahmad Yani sesuai laporan polisi tanggal 7 April 2019 di Pekon Sri Melati Kec. Wonosobo Kab. Tanggamus, Kerugian 1 Unit Hp Lenovo Warna Hitam dan BB berhasil diamankan.

Kemudian, terhadap korban Angger Yoga Saputra sesuai kejadian tanggal 4 Mei 2019 di Pekon Banjar Negara Kecamatan Wonosobo, kerugian berupa 1 unit Oppo A37F, barang korban masih dalam penyelidikan.

Baca Juga  Jelang Pemilu, Polres Tanggamus Gelar Simulasi Pengamanan

Selanjutnya, korban Waluyo kejadian tanggal 2 Mei 2019 pukul 02.00 Wib di Pekon Banjar Negoro, Wonosobo kerugian 1 Sepeda Motor Suzuki Smash, barang bukti berhasil diamankan.

Lalu, terhadap korban Suhairi, kejadian 4 Mei 2019 di Pekon Banjarsari, Wonosobo kerugian 2 Unit Hp yakni Hp Samsung dan Xiomi, barang bukti masih dalam pencarian.

Selanjutnya, korban Purnama kejadian sekitar bulan Mei 2019 di Pekon Sri Melati, Wonosobo, kerugian berupa 1 unit Hp Xiaomi Note 5 Warna Hitam, barang bukti dalam proses pencarian.

Terakhir, korban Riyadi kejadian awal Mei 2019 di Pasar Pangkul Pekon Sri Melati, Wonosobo, kerugian korban berupa 1 unit Hp Xiomi Redmi 4A, barang bukti dalam tahap pencarian. (Arj)

Berita Terkait

Berhasil Turunkan Stunting Pemkab Tanggamus Dapat Insentif Fiskal Rp5,9 M
Rutan Kota Agung Gelar Penggeledahan Insidentil Kamar Hunian WBP
Hari Jadi Polwan ke-76, Polres Tanggamus Gelar Syukuran
Putra Asli Tanggamus Tedi Kurniawan Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
Satlantas Polres Tanggamus Rutin Antisipasi Kemacetan Jam Rawan
Ungkapan Syukur, Ketua DPD PAN Tanggamus Santuni 100 Anak Yatim Piatu di Gisting
DAMAR Daftar Ke KPU Tanggamus: Bawa Pimpinan Parpol Pengusung dan Unsur Pendukung 
Sah..!!! Moh Saleh Asnawi-Agus Suranto Daftarkan Diri ke KPU

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 09:07 WIB

50 Pramuka Kwarcab Tubaba Ikuti Kegiatan Sosialisasi Moderasi Beragama

Rabu, 11 September 2024 - 21:48 WIB

Bangun Kolaborasi Pj Sekda Tubaba Kunjungi Kantor PWI

Rabu, 11 September 2024 - 21:44 WIB

BAPPILU PDI Perjuangan Lampung Serukan Pengurus, Kader dan Simpatisan Solid Menangkan Arjuno dan NoNa

Selasa, 10 September 2024 - 19:50 WIB

Satlantas Tubaba Bagikan Sembako bagi Warga Kurang Mampu

Senin, 9 September 2024 - 20:53 WIB

M Firsada Lantik Bayana Jabat Pj Sekda Tubaba

Senin, 9 September 2024 - 19:17 WIB

DPC Demokrat Tubaba Solid Kerahkan Kekuatan Menangkan NoNa

Minggu, 8 September 2024 - 18:46 WIB

JP3M Tubaba Siap Menangkan NoNa di Pilkada Serentak 2024

Minggu, 8 September 2024 - 17:42 WIB

Bacalon Bupati Tubaba akan Tanggung Pengobatan Lansia Lewat BPJS

Berita Terbaru

Lainnya

Pj. Gubernur Samsudin Buka Tubaba Art Festival ke-8

Jumat, 13 Sep 2024 - 07:33 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Jumat, 13 September 2024

Kamis, 12 Sep 2024 - 22:15 WIB

Anisa Ayu Latifah penerima beasiswa pendidikan di UCL Inggris berpamitan kepada Penjabat Nupati Lampung Barat Nukman MS, Kamis (13/9/2024). (Iwan/NK)

Lampung Barat

Nukman Bangga, Warga Suoh Terima Beasiswa S2 UCL Inggris

Kamis, 12 Sep 2024 - 21:03 WIB