Bandarlampung (Netizenku): Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri), Tjahjo Kumolo, secara resmi mengukuhkan Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, Didik Suprayitno, sebagai penjabat sementara (Pjs) Gubernur Lampung. Prosesi pengukuhan berlangsung di Sasana Bhakti Praja Gedung C, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).
\”Dengan segudang pengalamannya, saya percaya Pjs Gubernur Lampung mampu mengemban tugas negara yang dimandatkan kepadanya,\” kata Mendagri dalam pengukuhan.
Sosok Didik sendiri merupakan Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa. Didik merupakan mantan perwira Angkatan Udara berpangkat kolonel dan pejabat eselon I. Dia dipilih sebagai Pjs. Gubernur Lampung karena dinilai mampu menjalankan tugas sebagai Pjs. Dirinya dikenal berpengalaman menjalankan roda pemerintahan serta cakap dan tegas untuk memimpin sebuah pemerintahan daerah.
Sebagai Pjs. Gubernur Lampung, Didik akan menjalankan pemerintahan di Provinsi Lampung selama Gubernur Lampung Muhamamd Ridho Ficardo dan Wakil Gubernur Bachtiar Basri cuti, karena mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah 27 Juni 2018. Didik akan menjalankan pemerintahan di Provinsi Lampung terhitung mulai 15 Februari 2018 hingga masa kampanye berakhir pada 23 Juni 2018. (Rls/Nk)