Melerai Perkelahian, Warga Pringsewu Malah Jadi Buronan

Redaksi

Senin, 18 Mei 2020 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Sempat melarikan diri beberapa bulan dan masuk dalam DPO, AP (40) akhirnya ditangkap Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Basuki Ismanto, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, menjelaskan AP ditangkap lantaran melakukan tindak pidana berupa penganiayaan di Area Pendopo Kab. Pringsewu pada tanggal 26 januari lalu. Akibatnya, korban EF (22), warga desa penengahan kec. Way Lima kab. Pesawaran, mengalami luka robek di bagian kening.

Pelaku yang diketahui dikenal sebagai Andi Lampung, warga Jalan Veteran 45 Kel. Pringsewu Barat Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu tersebut, berhasil diamankan petugas saat sedang berada di Jalan Jend. Ahmad Yani. Dari penangkapan itu petugas juga mengambankan sebilah pisau badik dari pelaku. Penangkapan berlangsung di hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 jam 22.00 WIB.

Baca Juga  Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Penangkapan pelaku saat sedang berada di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan rumah makan Susanto Pringsewu, selain pelaku turut dimanakan juga barang bukti berupa sebilah pisau badik yang digunakan pada saat melakukan penganiayaan,\” kata Kompol Basuki, di ruang kerjanya, Senin (18/5).

Baca Juga  Polisi Tangkap Penipu Modus Gadai Sawah di Bandar Lampung

Ia mengungkapkan, pelaku mengakui motif dibalik perbuatannya. Penganiayaan itu terjadi karena kesalahpahaman. Dimana sesaat sebelum penganiayaan itu, pelaku berada dekat dengan korban. Saat itu korban sedang beradu mulut dengan seseoarang, dan sempat menyiram lawan bicaranya dengan minuman jenis tuak.

Lantas pelaku mencoba melerai, namun korban justru tidak terima dan berbalik menantang pelaku untuk berkelahi. Lantaran emosi tersulut, pelaku mengeluarkan sebilah badik yang dibawanya lalu berusaha memukul kepala korban. Namun pisau mengenai kening korban hingga terjatuh dan menyebabkan luka robek di bagian kening.

Baca Juga  Pringsewu Perkuat Reforma Agraria untuk Dorong Ekonomi Warga

\”Pengakuan pelaku setelah melakukan penganiayaan tersebut dirinya pergi bersembunyi di Lampung tengah, dan saat dirinya sedang pulang ke Pringsewu lalu kami lakukan penangkapan. Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 351 KUH. Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,\” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darussalam di Bandungbaru Barat
Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas
Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu
Belanja Perubahan APBD Pringsewu 2026 Naik Jadi Rp1,18 Triliun
172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda
Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon
Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031
Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50 WIB

Potensi PAP Rp23,6 Miliar Belum Tergarap, Komisi III Minta Bapenda Optimalkan PAD

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:26 WIB

Andika Wibawa Dorong Pemkot Bandar Lampung Bangun Sumur Bor untuk Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:07 WIB

Komisi III DPRD Lampung Dorong Pemasangan Watermeter untuk Optimalkan Pajak Air Permukaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:36 WIB

Tiga Tahun Pendapatan Meleset dari Target, DPRD Lampung Dorong Bapenda Buat Terobosan

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:05 WIB

Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-344 Bandar Lampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:53 WIB

DPRD Lampung Pangkas Belanja Tak Mendesak, Rapat Hotel hingga ATK Jadi Sorotan APBD 2027

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:00 WIB

Imelda SH Terpilih Aklamasi Pimpin PUAN Lampung Periode 2025–2030

Senin, 27 Juli 2026 - 20:33 WIB

PKB Lampung Minta Korban Kekerasan Berani Melapor, Pelaku Harus Diberi Efek Jera

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:01 WIB