Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Provinsi Lampung menggelar Rapat Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Mei 2021 pada Senin (7/6) bersama 15 KPU Kabupaten/Kota melalui virtual.
Hasil rekapitulasi data pemilih berkelanjutan periode Mei 2021 berjumlah 5.973.405. Sebelumnya pada periode April 2021 berjumlah 5.972.307 dari 15 KPU Kabupaten/Kota, 229 Kecamatan dan 2.640 desa/kelurahan.
Rincian data yang berhasil dimutakhirkan di bulan Mei 2021 yaitu penambahan pemilih baru sebanyak 1.979 pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia sebanyak 543 pemilih, penghapusan data ganda sebanyak 73 pemilih, dan yang pindah domisili sebanyak 261 pemilih.
Rekapitulasi data pemilih berkelanjutan dilakukan setiap bulannya oleh masing-masing KPU kabupaten/kota dan di tingkat provinsi.
Sedangkan rapat koordinasi di tingkat KPU kabupaten/Kota dengan para stakeholder terkait Bawaslu, Disdukcapil, Kesbangpol dan partai politik dilakukan pertiga bulan sekali dan di tingkat provinsi dilakukan perenam bulan sekali.
Kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota secara terus menerus dalam setiap bulannya.
Agus Riyanto selaku Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Senin (7/6), mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka memelihara dan memperbarui data pemilih agar lebih akurat, mutakhir dan berkualitas ke depan.
“Kita berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini,” kata dia.
Agus Riyanto menyampaikan KPU Provinsi Lampung telah menyediakan fasilitas layanan online melalui aplikasi “Cek DPT KPU Lampung” yang dapat diinstal dan digunakan secara mudah dan cepat oleh masyarakat di 15 KPU Kabupaten/Kota.
“Sekarang ini daftar pemilih dapat diakses oleh masyarakat kapan saja dan dimana saja melalui smartphone yang dimiliki masyarakat. Dengan istilah lain Daftar Pemilih dalam Genggaman Tangan,” ujar dia.
Baca Juga: Yuk Registrasi Daftar Pemilih Lewat Aplikasi Android
Aplikasi Cek DPT KPU Lampung dibuat oleh KPU Provinsi Lampung dalam rangka meningkatkan layanan kepada pemilih se-Provinsi Lampung dalam mengakses daftar pemilih sekaligus wujud transparansi kelembagaan KPU Provinsi Lampung terhadap informasi publik dengan tetap menjaga kerahasiaan data pribadi masyarakat.
“Jika ada masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT, baik DPT Pemilu 2019 maupun DPT 2020, dan bagi daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 maka masyarakat dapat melakukan registrasi langsung di aplikasi tersebut dengan mengisi data sesuai dengan identitas kependudukan berupa KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK),” tutup dia. (Josua)