Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Lampung memberikan masukan kepada KPU RI terkait implementasi Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) di Kabupaten Tanggamus yang dilaksanakan sejak Rabu, 25 Agustus 2021.
KPU Lampung mengimplementasikan Program DP3 di Dusun 4, Pekon Gunung Kasih, Kecamatan Pugung dan di Dusun 4, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip sesuai Surat Keputusan KPU RI Nomor 290 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Desa Peduli Pemilu Dan Pemilihan (DP3).
Program DP3 merupakan pilot project KPU RI di 34 provinsi se-Indonesia dengan menyasar dua desa/kelurahan di setiap provinsi.
“Program DP3 ini harus berbasis anggaran, dan mesti ada penyempurnaan terkait outputnya, mau seperti apa capaiannya. Harus ada parameter yang jelas terkait capaian target,” kata Anggota KPU Lampung, Antoniyus Cahyalana, ketika dihubungi pada Selasa (26/10).
Antoniyus Cahyalana selaku Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) mengaku dalam mengimplementasikan Program DP3 di dua pekon tersebut pihaknya menghadapi tantangan dari masyarakat setempat.
“Pertama orientasi masyarakat, ternyata kader-kader DP3 kita juga masih berorientasi pragmatis yang diukur dengan materi. Ikut Program DP3 bisa dapat apa?”
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya