MA Cabut Permenhub Nomor 108/2017 soal Transportasi Online

Redaksi

Rabu, 12 September 2018 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Kembali, Mahkamah Agung (MA) mencabut aturan transportasi online.

MA memerintahkan Menteri Perhubungan (Menhub) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017.

Kasus bermula saat Menhub mengeluarkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Belakangan Permenhub itu digugat ke MA dan hakim agung mencabutnya.

Mendapati hal itu, Menhub kemudian membuat Permenhub 108. Namun lagi-lagi aturan itu digugat. Kali ini digugat oleh Daniel Lukas Rorong, Herry Wahyu Nugroho, dan Rahmatullah Riyadi.

Lalu apa kata MA?

Baca Juga  Tahun Ini, Tulangbawang Siapkan Anggaran Rp 11,5 Miliar untuk Pustu

\”Menyatakan Pasal 6 ayat 1 huruf e, Pasal 27 ayat 1 huruf d, Pasal 27 ayat 1 huruf f, Pasal 27 ayat 2, Pasal 38 huruf a, Pasal 38 huruf b, Pasal 38 huruf c, Pasal 31 ayat 1, Pasal 39 ayat 2, Pasal 40, Pasal 48 ayat 10 huruf a angka 2, Pasal 48 ayat 10 huruf b angka 2, Pasal 48 ayat 11 huruf a angka 3, Pasal 48 ayat 11 huruf b angka 3, Pasal 51 ayat 9 huruf a angka 3, Pasal 51 ayat 10 huruf a angka 3, Pasal 56 ayat 3 huruf b angka 1 sub b, Pasal 57 ayat 11 huruf a angka 2, Pasal 65 huruf a, Pasal 65 huruf b, Pasal 65 huruf c, Pasal 72 ayat 5 huruf c, Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia Republik Indonesia Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, merupakan pemuatan ulang materi norma yang telah dibatalkan oleh Putusan MA Nomor 37/P.HUM/2017 tanggal 20 juni 2017, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum,\” demikian lansir panitera MA dalam website-nya, Rabu (12/9/2018).

Baca Juga  Lagi, Longsor Timpa 2 Kecamatan

Oleh sebab itu, MA memerintahkan Menteri Perhubungan mencabut aturan di atas.

Duduk sebagai Ketua Majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin.

\”Memerintahkan panitera MA mengirimkan petikan putusan ini kepada percetakan negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara,\” ujar majelis.

MA menyatakan Permenhub di atas bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, karena tidak menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. (dtc/lan)

Berita Terkait

Yoga, Bukti Popok Dewasa Parenty Peduli dengan Lansia
Truk Bermuatan 10 Ton Gabah Terguling di Pringsewu, Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup Arus Lalin
Puting Beliung, Dandim 0421/LS Pimpin Gotong Royong Puluhan Rumah Rusak di Pesawaran
Service Excellence Untuk Nasabah, BCA Relokasi KCP Baturaja
PLN Siap Jalankan Stimulus Covid-19 untuk Dukung Pemerintah Pulihkan Ekonomi
Walikota Titip Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR RI Sindir KPU dan Bawaslu
Area Depan Kantor Polisi Jadi Lahan Baku Tembak
Oknum Dosen Fakultas Dakwah Diduga Todongkan Sajam pada Atasan

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 20:05 WIB

Disnaker Lampung Bakal Turunkan Tim Pengawas dan Mediator untuk Selesaikan Permasalahan THR

Jumat, 19 April 2024 - 19:59 WIB

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 April 2024 - 19:49 WIB

Realisasi penyaluran KUR Peternakan Lampung Capai Rp1,51 triliun

Kamis, 18 April 2024 - 21:58 WIB

Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan

Kamis, 18 April 2024 - 20:42 WIB

Gubernur Arinal Ajak Semua Pihak Wujudkan Lampung Sebagai Lumbung Ternak Nasional

Kamis, 18 April 2024 - 19:49 WIB

DPD PDI Perjuangan Santai Tanggapi Rumor Umar Ahmad-Edi Irawan

Kamis, 18 April 2024 - 13:38 WIB

Lampung Memperkaya Kalender Pariwisata dengan 90 Kegiatan Tahun 2024

Kamis, 18 April 2024 - 12:42 WIB

6 Trayek Baru Angkutan Perintis Lampung Diajukan

Berita Terbaru

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Lampung

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 Apr 2024 - 19:59 WIB