Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Pulaupanggung, Polres Tanggamus, mengamankan seorang yang diduga mengalami gangguan jiwa di Dusun Rawagabus Pekon Petaykayu Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, Sabtu (14/9) sore. Penangkapan pelaku bernama Julian Gembar Joyo tersebut bermula dari laporan warga setempat lantaran ulah pria 56 tahun itu menyerang warga menggunakan tembakan panah.
Akibat tembakan anak panah yang dilakukan pria diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) itu, korban Ponidi warga Pekon Sinarmancak Kecamatan Pulaupanggung mengalami luka pada dada sebelah kanan sedalam 1 sentimeter.
Karena khawatir dapat melukai warga lainnya, Polsek Pulaupanggung yang menerima laporan warga langsung berniat mengamankan ODGJ ke Mapolsek setempat.
Penangkapan tergolong dramatis, lantaran saat akan diamankan, Ia melarikan diri dan bersembunyi di dalam gubuk, bahkan bujuk rayu petugas dan warga tidak diindahkannya. Akhirnya petugas dan warga sepakat, dilakukan upaya paksa dengan merobohkan gubuk tempat dia sehingga dan pelaku berhasil ditangkap.
Namun, saat petugas memeriksa gubuk tersebut, mereka sempat tercengang sebab pelaku menyimpan sekitar 100 lebih senjata tajam berbagai jenis, sehingga seluruhnya diamankan di Polsek Pulaupanggung.
Kapolsek Pulaupanggung Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, pelaku diamankan Sabtu (14/9) sekitar pukul 17.00 WIB, sebab masyarakat merasa resah atas perilaku ODGJ tersebut.
\”Hasil koordinasi dengan Uspika, selanjutnya ODGJ tersebut, dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Lampung, tiba disana malam tadi sekitar pukul 21.30 WIB,\” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK MM, Minggu (15/9).
Iptu Ramon menjelaskan, kronologis kejadian yang dilakukan ODGJ tersebut yakni pada Sabtu tanggal 14 September 2019 sekitar pukul 08.00 WIB, ketika korban membeli bensin di warung milik Karmidi, yang pada saat itu pelaku sedang berada di depan warung.
Selesainya korban mengisi bensin, pelaku sudah mengacungkan senapan panah kepadanya, namun karena menganggap hal tersebut hanya main-main sehingga korban bersikap biasa saja. Tetapi tanpa disadari korban, panah tersebut benar-benar ditembakkan sehingga mengenai pas di tengah-tengah dada korban.
\”Setelah menembak korban, pelaku langsung pergi dan korban dilarikan kebidan terdekat untuk pertolongan pertama sebab akibat dari kejadian korban mengalami luka di dada sedalam 1 cm mengenai tulang dada,\” jelasnya.
Lanjutnya, atas informasi tersebut, anggota Polsek Pulaupanggung, Babinsa dan Kepala Pekon melakukan upaya-upaya, seperti membujuk, merayu agar pelaku keluar dari gubuknya untuk menyerahkan diri. Namun, pelaku tetap tidak mau, bahkan pelaku sempat melawan dengan cara memanah dan menombak anggota dan masyarakat yang mendekat ke gubuk tersebut.
\”Akhirnya dengan terpaksa gubuk milik pelaku dirubuhkan oleh masyarakat sehingga pada sekira pulul 17.00 WIB pelaku berhasil diamankan,\” ujarnya.
Ditambahkan Iptu Ramon, berdasarkan keterangan warga, kejadian penembakan dengan senapan panah juga pernah dilakukan oleh pelaku pada tahun 2018. Kala itu, korban Hi Sopiyan, 52 tahun, alamat Dusun Rawagabus Pekon Petaykayu yang mengalami luka di lengan kanan, bahkan terhadap Hi Sopiyan hal serupa sudah dua kali terjadi.
\”Karena menganggap pelaku mengalami gangguan kejiwaan sehingga Hi Sopiyan tidak mempermasalahkan hal tersebut,\” ujarnya.
Atas kejadian terakhir ini, semua pihak sepakat pelaku langsung dibawa ke RS Jiwa Negeri Sakti Provinsi Lampung guna dilakukan pemeriksaan dan perawatan.
\”Untuk seratusan lebih senjata tajam berbagai jenis diamankan di Polsek Pulaupanggung,\” pungkasnya. (Arj)