Lima Warga Kupang Teba Ditangkap Satres Narkoba Polres Pesawaran

Redaksi

Sabtu, 6 Februari 2021 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Satres Narkoba Polres Pesawaran kembali mengungkap kasus pengedaran dan pengunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres setempat.

Kali ini 5 tersangka asal Bandarlampung dan satunya seorang wanita asal Lampung Selatan berhasil diringkus dan digiring ke hotel prodeo lantaran kendapatan membawa barang haram tersebut.

Keenam tersangka ini diketahui bernama, Yuyun Sutriyani (24) warga Kertosari Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan dan Ridho Kurniawan (18), M Fawas Hijri (18),Tubagus Sanjata (24), Deni Setiawan (20) dan Ari Tri Sanjaya alias Akang (20). Kelimanya warga Kelurahan Kupang Teba, Teluk Betung Utara Bandarlampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Mereka para pelaku ini kita amankan pada  Jumat (5/2) sekira pukul 16.00 WIB, di pinggir Jalan Raya Way Ratai Desa Sukajaya, Lempasing Teluk Pandan, Pesawaran,\” ungkap Kasat Narkoba AKP Junaidi, mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, Sabtu (6/2).

Pengkapan keenam tersangka tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba.

Selanjutnya anggota Satres Narkoba melakukan penyergapan dan menangkap 3 tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti. Dari hasil interograsi, dilakukan pengembangan sehingga ketiga tersangka lainnya berhasil ditangkap di tempat yg berbeda.

Dan saat dilakukan penggeledahan masing-masing tersangka, ditemukan barang bukti yang selanjutnya keenam tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

\”Barang bukti yang berhasil kita amankan, dua bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,54 gram, sisa narkotika yang dibungkus uang Rp2.000, dua kotak rokok Surya 16, satu bungkus plastik klip berisi serbuk warna biru diduga exstasi dengan berat 0,18 gram dan dua buah pipa kaca pirek serta satu unit mobil Agya warna merah. Dari perbuatan tersangka ini kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,\” tegasnya. (Soheh)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 April 2026 - 17:54 WIB

Pemprov Lampung Susun Roadmap ETPD 2026–2028, Bidik Prestasi TP2DD 2026

Rabu, 8 April 2026 - 13:51 WIB

IJP Lampung Jajaki Pembentukan Koperasi Bersama Dinas Koperasi

Rabu, 8 April 2026 - 13:32 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Daerah untuk Optimalkan PAD

Selasa, 7 April 2026 - 18:38 WIB

Lampung Siapkan PLTSa 1.000 Ton Per Hari, Target Beroperasi 2027

Berita Terbaru

Lampung

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 Apr 2026 - 21:49 WIB

Lampung

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:01 WIB

Lampung

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 Apr 2026 - 18:05 WIB