Lima Pelaku Spesialis Curanmor Diamankan Polisi

Redaksi

Kamis, 20 Desember 2018 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa  (Netizenku.com): Lima pelaku tindak pidana kriminal yang kerap beroperasi di wilayah Lampung Barat (Lambar), akhirnya menikmati akhir tahun 2018 di hotel prodeo.

Ini setelah Tim Landak Tekab 308 dibawah komando Kanit Jatanras Polres Lampung Barat, Ipda Ujang Eflan, berhasil menangkap Ahmad Rifa\’i  (19) warga Pekon Teba Pering Kecamatan Sukau, tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (19/13) Pukul 17.00 Wib.

Baca Juga  Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif

Tersangka diamankan di Palembang, Sumatera Selatan. Dan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui setiap melakukan aksinya tersangka selalu bersama empat orang temannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Faria Arista SIK mengatakan, pengembangan dari penangkapan Ahmad Rifa\’i,  polisi berhasil menangkap empat tersangka lainnya yakni Riki Martin (23) warga Warkuk Ranau Selatan OKU Selatan Sumsel, berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda Supra fit warna hitam dan dua buah kunci liter T.

Baca Juga  Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi

Lalu  YI juga warga Teba Pering Sukau, Nopen (24) dan Dodi Setiawan  (25) warga Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan.

\”Saat melakukan penangkapan, kelima tersangka tidak melakukan perlawanan. Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka sudah melakukan tindak pidana Curanmor di empat tempat kejadian perkara (TKP),\” jelas Faria, Kamis (20/12), seraya menjelaskan salah satu perbuatan mereka sesuai dengan LP/746/XII/2018/Polda Lampung/Polres Lambar/SPKT Tanggal 7 Desember 2018.

Baca Juga  Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas

Atas kejahatan yang dilakukan, kelimanya dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.(iwan)

Berita Terkait

Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov
Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah
Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit
Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif
Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029
Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi
Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kunjungi Fasilitas RTC, Ketua KNKT Apresiasi Transformasi Keselamatan Digital Elnusa Petrofin

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:34 WIB

Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:20 WIB

5 Kloter Tiba, 2.212 Haji Asal Lampung Selamat Kembali ke Tanah Air

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:47 WIB

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Jumat, 12 Jun 2026 - 10:38 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 01:01 WIB