Lima Pelaku Spesialis Curanmor Diamankan Polisi

Redaksi

Kamis, 20 Desember 2018 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa  (Netizenku.com): Lima pelaku tindak pidana kriminal yang kerap beroperasi di wilayah Lampung Barat (Lambar), akhirnya menikmati akhir tahun 2018 di hotel prodeo.

Ini setelah Tim Landak Tekab 308 dibawah komando Kanit Jatanras Polres Lampung Barat, Ipda Ujang Eflan, berhasil menangkap Ahmad Rifa\’i  (19) warga Pekon Teba Pering Kecamatan Sukau, tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (19/13) Pukul 17.00 Wib.

Baca Juga  Viral Jalan Rusak, Sepi Tanggung Jawab: Alarm Keras untuk Evaluasi Kabinet

Tersangka diamankan di Palembang, Sumatera Selatan. Dan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui setiap melakukan aksinya tersangka selalu bersama empat orang temannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Faria Arista SIK mengatakan, pengembangan dari penangkapan Ahmad Rifa\’i,  polisi berhasil menangkap empat tersangka lainnya yakni Riki Martin (23) warga Warkuk Ranau Selatan OKU Selatan Sumsel, berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda Supra fit warna hitam dan dua buah kunci liter T.

Baca Juga  SMAN 1 Liwa Ditarget Masuk Lima Besar Sekolah Unggulan di Lampung

Lalu  YI juga warga Teba Pering Sukau, Nopen (24) dan Dodi Setiawan  (25) warga Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan.

\”Saat melakukan penangkapan, kelima tersangka tidak melakukan perlawanan. Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka sudah melakukan tindak pidana Curanmor di empat tempat kejadian perkara (TKP),\” jelas Faria, Kamis (20/12), seraya menjelaskan salah satu perbuatan mereka sesuai dengan LP/746/XII/2018/Polda Lampung/Polres Lambar/SPKT Tanggal 7 Desember 2018.

Baca Juga  Pemkab Lambar Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Tunggu Aturan Resmi

Atas kejahatan yang dilakukan, kelimanya dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.(iwan)

Berita Terkait

Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029
Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi
Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi
Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan
Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum
KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya
Pemkab Lambar Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Tunggu Aturan Resmi

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:31 WIB

Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:26 WIB

Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:36 WIB

Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:15 WIB

Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Senin, 4 Mei 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pringsewu Peringati Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

Kamis, 30 April 2026 - 19:45 WIB

Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Rabu, 29 April 2026 - 23:13 WIB

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan ATENSI Rp892 Juta

Berita Terbaru

Celoteh

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB