Lima Pelaku Spesialis Curanmor Diamankan Polisi

Redaksi

Kamis, 20 Desember 2018 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa  (Netizenku.com): Lima pelaku tindak pidana kriminal yang kerap beroperasi di wilayah Lampung Barat (Lambar), akhirnya menikmati akhir tahun 2018 di hotel prodeo.

Ini setelah Tim Landak Tekab 308 dibawah komando Kanit Jatanras Polres Lampung Barat, Ipda Ujang Eflan, berhasil menangkap Ahmad Rifa\’i  (19) warga Pekon Teba Pering Kecamatan Sukau, tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (19/13) Pukul 17.00 Wib.

Baca Juga  Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan

Tersangka diamankan di Palembang, Sumatera Selatan. Dan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui setiap melakukan aksinya tersangka selalu bersama empat orang temannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Faria Arista SIK mengatakan, pengembangan dari penangkapan Ahmad Rifa\’i,  polisi berhasil menangkap empat tersangka lainnya yakni Riki Martin (23) warga Warkuk Ranau Selatan OKU Selatan Sumsel, berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda Supra fit warna hitam dan dua buah kunci liter T.

Baca Juga  Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Lalu  YI juga warga Teba Pering Sukau, Nopen (24) dan Dodi Setiawan  (25) warga Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan.

\”Saat melakukan penangkapan, kelima tersangka tidak melakukan perlawanan. Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka sudah melakukan tindak pidana Curanmor di empat tempat kejadian perkara (TKP),\” jelas Faria, Kamis (20/12), seraya menjelaskan salah satu perbuatan mereka sesuai dengan LP/746/XII/2018/Polda Lampung/Polres Lambar/SPKT Tanggal 7 Desember 2018.

Baca Juga  KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Atas kejahatan yang dilakukan, kelimanya dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.(iwan)

Berita Terkait

Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029
Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi
Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi
Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan
Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum
KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya
Pemkab Lambar Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Tunggu Aturan Resmi

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 00:28 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:44 WIB

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Senin, 9 Februari 2026 - 12:24 WIB

HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:29 WIB

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:23 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 15:49 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:18 WIB

Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Senin, 22 Desember 2025 - 10:41 WIB

Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

Berita Terbaru

Celoteh

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Pringsewu

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB