Liwa (Netizenku.com): Lima pelaku tindak pidana kriminal yang kerap beroperasi di wilayah Lampung Barat (Lambar), akhirnya menikmati akhir tahun 2018 di hotel prodeo.
Ini setelah Tim Landak Tekab 308 dibawah komando Kanit Jatanras Polres Lampung Barat, Ipda Ujang Eflan, berhasil menangkap Ahmad Rifa\’i (19) warga Pekon Teba Pering Kecamatan Sukau, tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (19/13) Pukul 17.00 Wib.
Tersangka diamankan di Palembang, Sumatera Selatan. Dan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui setiap melakukan aksinya tersangka selalu bersama empat orang temannya.
Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Faria Arista SIK mengatakan, pengembangan dari penangkapan Ahmad Rifa\’i, polisi berhasil menangkap empat tersangka lainnya yakni Riki Martin (23) warga Warkuk Ranau Selatan OKU Selatan Sumsel, berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda Supra fit warna hitam dan dua buah kunci liter T.
Lalu YI juga warga Teba Pering Sukau, Nopen (24) dan Dodi Setiawan (25) warga Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan.
\”Saat melakukan penangkapan, kelima tersangka tidak melakukan perlawanan. Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka sudah melakukan tindak pidana Curanmor di empat tempat kejadian perkara (TKP),\” jelas Faria, Kamis (20/12), seraya menjelaskan salah satu perbuatan mereka sesuai dengan LP/746/XII/2018/Polda Lampung/Polres Lambar/SPKT Tanggal 7 Desember 2018.
Atas kejahatan yang dilakukan, kelimanya dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.(iwan)