Liwa (Netizenku.com) : Jajaran Polsek Pesisir Tengah, Polres Lampung Barat, berhasil menangkap satu pelaku Pencurian Dengan Pemberatan 363 KUHP, di lima tempat kejadian perkara (TKP), Jumat (16/11).
Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Daud, mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi, S.Ik. mengatakan, penangkapan kepada pelaku NF (21) warga Pekon Pasar Pulau Pisang, Kecamatan Pulau Pisang, Kabupaten Pesisir Barat berdasarkan Laporan korban dengan Nomor: LP/682/XI/2018/Lampung/Res Lambar/Sek Peteng.
\”Berbekal laporan korban, anggota kami langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan dan dalam waktu dekat kami berhasil mengamankan dari kediamannya,\” kata Daud.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, kata Kapolsek, pelaku masuk rumah korban melalui jendela yang terlebih dahulu di rusak, menggunakan sebuah obeng. Dari rumah korban, tersangka berhasil mengamankan dua unit handphone serta uang tunai Rp700 ribu.
\”Tersangka berhasil membawa kabur satu unit handphone merk nokia yang tergeletak di samping TV, lalu dari dalam kamar korban, pelaku mendapat satu unit hp android serta uang Rp700 ribu yang tersimpan dalam dompet di kantong celana korban yang tergantung,\” jelasnya.
Ternyata kata Kapolsek, berdasarkan hasil pengembangan, tersangka merupakan residivis pencurian dengan pemberatan (curat) R2 di dua TKP dengan Nomor LP/679/XI/2018/Lpg/Res Lambar/Sek.Peteng dan telah lima kali melakukan pencurian di TKP yang berbeda.
\”Tersangka pernah melakukan pencurian R2 Mio Sporty Nopol B 6984 RPH, dengan korban RV warga Pekon Kampung Jawa kecamatan Pesisir Tengah. Lalu, R2 Honda Beat Nopol BE 8505 X milik RP warga Pasar Mulya Barat, Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah.
Guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, kata Daud, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pesisir Tengah. (iwan)