Lega, MA Batalkan Aturan Pembatasan Tiga Layanan BPJS Kesehatan

Avatar

Selasa, 23 Oktober 2018 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Mahkamah Agung (MA) membatalkan peraturan yang dikeluarkan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes) BPJS Kesehatan.

Aturan tersebut terkait pembatasan layanan pada pasien katarak, bayi baru lahir sehat, dan rehabilitasi medik.

BPJS Kesehatan sebelumnya sempat mengeluarkan aturan pembatasan layanan, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi program JKN-KIS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan ini menyebabkan polemik di masyarakat karena dinilai menurunkan mutu layanan BPJS Kesehatan.

\”Dengan keputusan ini maka BPJS Kesehatan tak punya dasar hukum untuk melanjutkan aturan pembatasan layanan. BPJS Kesehatan sudah merespon akan melaksanakan putusan MA, namun masih menunggu lembaran resminya,\” kata Sekretaris Umum Persatuan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) Patrianef, yang menjadi pemohon dalam gugatan MA saat dihubungi, Selasa (23/10/2018).

Baca Juga  Pemkab Tubaba Identifikasi Kebutuhan SMP Karya Bhakti untuk Perbaikan Fasilitas Belajar

Patrianef mengatakan, pihaknya memahami masalah finansial BPJS Kesehatan.

Namun lembaga tersebut harus mencari jalan lain untuk mengatasi permasalahan yang ada, bukan dengan menurunkan kualitas layanan.

Dengan dikeluarkannya putusan MA, masyarakat bisa berlega hati karena pembatasan layanan tidak jadi dilaksanakan.

Pembatasan layanan tercantum di butir nomer 2, 3, dan 5 aturan Dirjampelkes BPJS Kesehatan. (dtc/lan)

Baca Juga  Sekolah Ruang Strategis Literasi Keuangan, Dari Uang Saku untuk Masa Depan

Berita Terkait

Abu Vulkanik Krakatau Ancam Siswa, Syukron Desak Sekolah Libur Sementara
Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina
Perubahan KUA-PPAS 2026 Pringsewu Disepakati, Belanja Daerah Naik Jadi Rp1,195 Triliun
Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla
Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan
BPBD Padamkan Kebakaran TPA Bakung Teluk Betung Barat
32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026
Tubaba Gandeng ATR/BPN Integrasikan Data Pertanahan, Bidik Optimalisasi PAD

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:34 WIB

Pemilihan OSIS SMAN 1 Liwa, Menjadi Pemimpin Tidak Harus Dengan Kampanye Hitam Dan Serangan Fajar

Rabu, 2 September 2026 - 15:47 WIB

Dari Senam Bareng Ribuan Warga hingga Bagikan Alsintan, Parosil Mabsus: Jangan Jadi Pajangan

Selasa, 1 September 2026 - 12:56 WIB

10 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Lampung Barat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Punya Golden Tiket ke Istana, Mukhlis Malah Pilih Upacara Bersama Rakyat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:19 WIB

Dorong Kawasan Kuliner Makin Hidup, Bambang Kusmanto Usulkan Parkir Resmi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Reses di Pesisir Barat, Mukhlis Basri Kawal dan Awasi Program Pembangunan APBN

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:35 WIB

Henry Yosodiningrat Khawatir Keselamatan Tersangka Febri Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:06 WIB

Mukhlis Basri Perjuangkan Peningkatan Bandara M. Taufiq Kiemas dan Pelabuhan Kuala Stabas di DPR RI

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Tim Domino PWI Lampung Juara Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Senin, 28 Sep 2026 - 15:31 WIB