Lega, MA Batalkan Aturan Pembatasan Tiga Layanan BPJS Kesehatan

Avatar

Selasa, 23 Oktober 2018 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Mahkamah Agung (MA) membatalkan peraturan yang dikeluarkan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes) BPJS Kesehatan.

Aturan tersebut terkait pembatasan layanan pada pasien katarak, bayi baru lahir sehat, dan rehabilitasi medik.

BPJS Kesehatan sebelumnya sempat mengeluarkan aturan pembatasan layanan, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi program JKN-KIS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan ini menyebabkan polemik di masyarakat karena dinilai menurunkan mutu layanan BPJS Kesehatan.

\”Dengan keputusan ini maka BPJS Kesehatan tak punya dasar hukum untuk melanjutkan aturan pembatasan layanan. BPJS Kesehatan sudah merespon akan melaksanakan putusan MA, namun masih menunggu lembaran resminya,\” kata Sekretaris Umum Persatuan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) Patrianef, yang menjadi pemohon dalam gugatan MA saat dihubungi, Selasa (23/10/2018).

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Patrianef mengatakan, pihaknya memahami masalah finansial BPJS Kesehatan.

Namun lembaga tersebut harus mencari jalan lain untuk mengatasi permasalahan yang ada, bukan dengan menurunkan kualitas layanan.

Dengan dikeluarkannya putusan MA, masyarakat bisa berlega hati karena pembatasan layanan tidak jadi dilaksanakan.

Pembatasan layanan tercantum di butir nomer 2, 3, dan 5 aturan Dirjampelkes BPJS Kesehatan. (dtc/lan)

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Berita Terkait

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:01 WIB

KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 

Jumat, 17 April 2026 - 08:00 WIB

Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan

Rabu, 15 April 2026 - 12:03 WIB

Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

Selasa, 14 April 2026 - 20:43 WIB

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

Selasa, 14 April 2026 - 20:42 WIB

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Senin, 13 April 2026 - 19:18 WIB

Empat Pelaku Curanmor Beraksi di Pringsewu, Dua Kabur

Kamis, 9 April 2026 - 08:11 WIB

Dari Kondusif hingga Chaos, Ini Skenario Latihan Pengamanan Polres Pringsewu

Rabu, 8 April 2026 - 20:25 WIB

PWI Pringsewu Pererat Solidaritas Lewat Halalbihalal Idulfitri 1447 H

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kunjungan TU Delft, Tubaba Kian Dilirik Dunia

Rabu, 22 Apr 2026 - 12:22 WIB

Lampung

Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB

Rabu, 22 Apr 2026 - 09:41 WIB

Tulang Bawang Barat

Proyek RSUD Tubaba Rp128 M Diduga Minim Transparansi

Rabu, 22 Apr 2026 - 09:33 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 156 | Rabu, 22 April 2026

Rabu, 22 Apr 2026 - 01:00 WIB