Laporan Ditolak, PH Herman-Sutono Ajukan Banding ke Bawaslu RI

Redaksi

Kamis, 19 Juli 2018 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Putusan sidang Gakkumdu menyatakan bahwa pasangan calon (paslon) Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik) tidak terbukti money politic secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam Pilgub Lampung 27 Juni lalu.

Putusan itu merupakan hasil dugaan money politics yang dilaporkan pasangan calon (paslon) nomor urut satu Ridho-Bachtiar dan paslon 2 Herman-Sutono.

Majelis pemeriksa terdiri dari Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah yang merupakan Ketua Majelis didampingi dua komisioner Bawaslu Iskardo P Panggar dan Adek Asyari. Hadir kuasa hukum pelapor 1 M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, pelapor 2 Herman HN-Sutono, dan terlapor 3 Arinal-Nunik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam membacakan putusannya, Ketua majelis pemeriksa, Fatikhatul Khoiriyah, menjelaskan bahwa berdasarkan apa yang sudah disimpulkan majelis, terlapor paslon Arinal Djunaidi-Chusnunia (Arinal-Nunik) tidak terbukti TSM. Yakni memberikan dan menjanjikan untuk mempengaruhi dalam pilgub secara TSM.

Atas hasil itu, pelapor diberikan waktu untuk melakukan banding setelah menerima salinan putusan. Paling lambat tiga hari.

”Salinan putusan sudah bisa diambil oleh pelapor dua pada besok (Jumat) . Pelapor diberikan kesempatan mengajukan keberatan ke Bawaslu RI,\” kata Fatikhatul.

Khoir juga mengatakan, pelapor bisa mengajukan gugatan keberatan paling lambat 3 hari dari hari ini. \”Kita mengambil kesimpulan dari Fokus pelanggaran TSM yang ada di Pasal 73 ayat 2 dengan 135a,\” ucap dia.

Sementara, Penasehat hukum pelapor 2 Herman HN-Sutono, Leninstan Nainggolan, menegaskan bahwa peristiwa TSM benar adanya. Namun, majelis pemeriksa hanya mengandalkan saksi. Saksi terlapor pun banyak yang lari. \”Kami akan banding ke Bawaslu RI, tadi sudah langsung kita tegaskan saat dalam persidangan agar dicatat di berita acara,\” tegas Leninstan. (Red)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 18:50 WIB

Prestasi Nasional, Lampung Selatan Raih Kategori “The Exciter” SDGs 2025

Senin, 26 Januari 2026 - 18:48 WIB

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:35 WIB

Lampung Selatan Raih Predikat “Sangat Baik” ITKP 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:36 WIB

Tindak Lanjut Pengawasan Tuntas, Pemkab Lamsel Tuai Apresiasi

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:42 WIB

Bupati Egi Resmikan Jalan Kota Baru–Sinar Rejeki

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:58 WIB

Kapolres Lamsel Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:26 WIB

Unik, Pelantikan Pejabat Eselon II Lampung Selatan Digelar di Ruang Terbuka

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:19 WIB

Polres Lampung Selatan Siap Amankan Konferkab IX PWI

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Joko Kuncoro Resmi Pimpin NasDem Tubaba Periode 2025-2029

Rabu, 28 Jan 2026 - 18:11 WIB

Lainnya

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Rabu, 28 Jan 2026 - 12:29 WIB