Lapas Kelas IIB Kotaagung Musnahkan Barang Sitaan WBP

Leni Marlina

Rabu, 13 November 2024 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalapas Kelas IIB Kotaagung, Andi Gunawan (kelima) dari kiri, saat proses pemusnahan barang sitaan milik penghuni Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) periode Januari-November 2024. (Ist/Nk)

Kalapas Kelas IIB Kotaagung, Andi Gunawan (kelima) dari kiri, saat proses pemusnahan barang sitaan milik penghuni Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) periode Januari-November 2024. (Ist/Nk)

Tanggamus (Netizenku.com): Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung laksanakan pemusnahan barang sitaan hasil razia periode Januari-November 2024.

Menurut Kalapas Kelas IIB Kotaagung Andi Gunawan, kegiatan ini menjadi wujud dukungan dan implementasi dari program akselerasi dan perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, yaitu memberantas peredaran narkoba dan ponsel di lingkungan Lapas.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

“Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil sitaan dalam razia-razia yang telah dilaksanakan pada Januari hingga hari Rabu 13 November 2024 ini,” kata Andi Gunawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses pemusnahan lanjutnya, selain Kalapas dan jajaran, juga disaksikan langsung oleh warga binaan perwakilan dari seluruh kamar.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti ketegasan kami dalam memberantas peredaran narkoba dan ponsel di Lapas Kotaagung, dan sesuai arahan pak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” terangnya.

Pemusnahan ini berlangsung di Lapangan Upacara Lapas Kotaagung yang dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kotaagung Andi Gunawan bersama jajaran pejabat manajerial beserta staf. Pemusnahan diawali dengan penghancuran ponsel menggunakan palu lalu direndam ke dalam ember berisi air. Selanjutnya, barang-barang hasil sitaan razia insidentil maupun rutin selama periode Januari hingga November 2024 seperti ponsel, peralatan elektronik, benda tajam rakitan, dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. (Rapik)

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Berita Terkait

Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan
APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:48 WIB

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:31 WIB

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:43 WIB

Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:43 WIB

Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Senin, 2 Februari 2026 - 20:02 WIB

Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:11 WIB

Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:56 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:48 WIB

DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:48 WIB

Lampung

Wakil Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Way Kanan 2027

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:19 WIB