Lapas Kelas IIB Kotaagung Musnahkan Barang Sitaan WBP

Leni Marlina

Rabu, 13 November 2024 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalapas Kelas IIB Kotaagung, Andi Gunawan (kelima) dari kiri, saat proses pemusnahan barang sitaan milik penghuni Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) periode Januari-November 2024. (Ist/Nk)

Kalapas Kelas IIB Kotaagung, Andi Gunawan (kelima) dari kiri, saat proses pemusnahan barang sitaan milik penghuni Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) periode Januari-November 2024. (Ist/Nk)

Tanggamus (Netizenku.com): Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung laksanakan pemusnahan barang sitaan hasil razia periode Januari-November 2024.

Menurut Kalapas Kelas IIB Kotaagung Andi Gunawan, kegiatan ini menjadi wujud dukungan dan implementasi dari program akselerasi dan perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, yaitu memberantas peredaran narkoba dan ponsel di lingkungan Lapas.

Baca Juga  Komisi II DPRD Tanggamus Sidak SPPBE Pugung

“Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil sitaan dalam razia-razia yang telah dilaksanakan pada Januari hingga hari Rabu 13 November 2024 ini,” kata Andi Gunawan.

Proses pemusnahan lanjutnya, selain Kalapas dan jajaran, juga disaksikan langsung oleh warga binaan perwakilan dari seluruh kamar.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti ketegasan kami dalam memberantas peredaran narkoba dan ponsel di Lapas Kotaagung, dan sesuai arahan pak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” terangnya.

Baca Juga  Tim Gabungan Lakukan Tes Urine Kepada Pengemudi Bus dan Travel Jalinbar Tanggamus

Pemusnahan ini berlangsung di Lapangan Upacara Lapas Kotaagung yang dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kotaagung Andi Gunawan bersama jajaran pejabat manajerial beserta staf. Pemusnahan diawali dengan penghancuran ponsel menggunakan palu lalu direndam ke dalam ember berisi air. Selanjutnya, barang-barang hasil sitaan razia insidentil maupun rutin selama periode Januari hingga November 2024 seperti ponsel, peralatan elektronik, benda tajam rakitan, dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. (Rapik)

Berita Terkait

Rutan Kelas IIB Kotaagung Berpredikat Satuan Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM
Pleno KPU Tanggamus Sukses Dihelat, Ini Hasilnya
Angkat Topi, Keberanian Warga dan Nelayan Putihdoh Selamatkan Korban Kecelakaan Laut
Paslon Bupati Tanggamus Saleh-Agus Menang Telak Versi Hitungan PPK
Saleh-Agus Melenggang di Tanggamus Raih Suara 71.65 Persen Hitung Cepat Rakata
Menang Real Count, Teddi Kurniawan Ucapkan Selamat ke Moh Saleh-Agus Suranto
Kapolres Tanggamus Pastikan Pemungutan Suara Aman dan Kondusif
KPU Tanggamus Lepas Logistik Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 11:55 WIB

Pengkhianat yang Berkhianat

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:10 WIB

Bung Mirza, Diajak Ngopi Sama Petani

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:19 WIB

Menakar Bung Mirza dari Angka 100

Senin, 2 Desember 2024 - 08:32 WIB

Bung Mirza, Dengar Sebelum Teken

Selasa, 5 November 2024 - 09:38 WIB

Prabowo = Arinal?

Minggu, 3 November 2024 - 15:15 WIB

Arinal Menolak Jadi Raja Tega

Jumat, 13 September 2024 - 22:09 WIB

Arinal-Sutono is Back

Senin, 9 September 2024 - 13:35 WIB

Arinal Memang “Bejo”?

Berita Terbaru