Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi Lampung terus menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan kewajiban Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 15 kabupaten/kota di wilayahnya.
Terhitung hingga 8 Mei 2024, Pemprov Lampung telah berhasil melunasi utang DBH sebesar Rp355 miliar dari total Rp1.080 miliar.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Lampung, Achmad Saefullah, mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menyampaikan bahwa upaya tersebut merupakan salah satu kunci Pemprov Lampung meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama 10 tahun berturut-turut.
“Pembayaran utang DBH menjadi prioritas utama Pemprov Lampung setiap tahunnya, bahkan di tengah keterbatasan anggaran dan kas,” jelas kepada awak media, (13/5).
Lebih lanjut, Saefullah menegaskan bahwa Pemprov Lampung telah merealisasikan Dana Bagi Hasil dan Pajak Rokok kepada Kabupaten/Kota tersebut sebesar Rp1.194 miliar. Jumlah ini mencakup kewajiban DBH Tahun Anggaran 2022 yang terbayar lunas dan DBH pada tahun berjalan 2023.
“Termasuk memastikan seluruh kewajiban penyaluran Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2023 yang masih tersisa di tahun 2024 akan terbayar lunas,” tegasnya.
Pemprov Lampung juga telah menyusun strategi manajemen kas di Tahun Anggaran 2024 untuk memastikan penyaluran DBH kepada Kabupaten/Kota tetap berjalan dengan lancar.
“Sisa saldo DBH Kabupaten/Kota tersebut akan terus direalisasikan selama Tahun Anggaran 2024 ini,” pungkas Saefullah. (Luki)