Liwa (Netizenku.com): Lampung Barat (Lambar), mengharamkan kecamatan menggunakan qori dan qoriah yang didatangkan dari luar Lambar, pada MTQ tahun 2018.
\”MTQ akan dilaksanakan pada 3-7 Desember mendatang di Kecamatan Suoh dan pak bupati sudah menyampaikan bagi kecamatan yang menggunakan qori dan qoriah dari luar Lampung Barat untuk didiskualifikasi,\” kata Syafarudin, Kabag Kesra Sekdakab, Senin (26/11).
Berdasarkan rilis yang disampaikan pada Lentera Swara Lampung dijelaskan, seluruh peserta lomba harus mencantumkan KTP dan KK dengan alamat Lambar, apabila tidak mencantumkan atau diindikasikan palsu maka akan didiskualifikasi langsung.
\”Syaratnya punya KTP dan KK asli Lampung Barat, tetapi kalau ada kecamatan yang menggunakan qori dan qoriah lain dari kecamatan lain dalam Lampung Barat, diperbolehkan dengan syarat melampirkan surat rekomendasi dari LPTQ setempat,\” jelas Syafarudin.
Sementara terkait persiapan kata Syafarudin, pihaknya bersama Kementerian Agama Lampung Barat dan kecamatan Suoh terus melakukan pematangan, terutama terkait kesiapan dan kelayakan home stay yang akan menjadi tempat pemondokan kontingen. \”Alhamdulillah warga setempat memberikan rumahnya untuk dijadikan home stay dan setelah kami tinjau secara langsung semuanya layak dan memenuhi kriteria yang telah kita tetapkan,\” jelasnya.
Diluar panitia kemungkinan jumlah kontingen dari 15 kecamatan mencapai 900 orang, sementara home stay yang disiapkan masing-kecamatan lima unit rumah dan panitia juga akan ditempatkan di lima unit rumah warga.
\”Sampai saat ini jumlah peserta dari masing-masing kecamatan belum final, kemungkinan antara 30-40 orang, maka yang disiapkan untuk home stay masing-masing kecamatan lima rumah dan untuk panitia lima rumah,\” tandasnya. (iwan)