Kurir Sabu Dibekuk Polisi di Jalan Raya

Redaksi

Kamis, 17 November 2022 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku): Seorang pemuda asal kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, diamankan polisi lantaran menjadi kurir narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersangka yang berlangsung ditengah keramaian ini sempat viral lantaran diabadikan warga sekitar dan di posting disalah satu lama media sosial. Ini karena penangkapan dilakukan saat pelaku melintas di jalan raya.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang pemuda berinisial R (34), warga kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu atas dugaan terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Polres Pringsewu Sita 24 Kg Ganja, Kurir Ditangkap

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka R ditangkap saat sedang melintas di jalan raya Pekon Rejosari Kecamatan Pringsewu pada Selasa (15/11/22) sekira pukul 18.39 Wib.

“Ya tersangka kami amankan saat sedang mengantarkan sabu pesanan salah satu rekannya,” terang Kasat Narkoba melalui rilis, Kamis (17/11) siang.

Dari tangan tersangka, kata Yudi meneruskan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,27 gram yang disimpan didalam kantong celananya.

Baca Juga  Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan

“Selain BB sabu, 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka juga turut kami amankan,” jelasnya.

menurut Kasat Narkoba, kasus tersebut masih dalam pengembangan tim penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu.

“Perkara tersebut masih terus kami kembangkan agar bisa mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Bekali Mahasiswa ITERA Jelang KKN 2026

“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara.” tandasnya.(reza)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Pimpin Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Warga Hidupkan Budaya Gotong Royong
Dua Pemuda Pringsewu Diamankan usai Curi HP
Wabup Pringsewu Perkuat Sinergi dengan DMI
Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi
Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal
DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi
Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:14 WIB

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:09 WIB

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:42 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:38 WIB

Tubaba Resmi Terapkan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:00 WIB

DPRD Tubaba Minta Pemkab Segera Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:14 WIB

Tulang Bawang Barat

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:09 WIB

Lampung

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Sabtu, 11 Jul 2026 - 13:01 WIB

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB