Bandarlampung (Netizenku.com): Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang digelar di tengah pandemik mengutamakan kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahap pemilihan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pemungutan dan Rekapitulasi Suara Pilkada Kota Bandarlampung Tahun 2020 di Hotel Emersia, Sabtu (28/11), mengatakan KPU dan Bawaslu akan meningkatkan koordinasi agar tahapan pemilihan berjalan dengan baik sesuai protokol kesehatan.
Bimbingan teknis yang dihadiri seluruh komisioner KPU Bandarlampung dan Panitia Pemilihan Kecamatan se-Bandarlampung dilaksanakan untuk menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran atau klaster baru Covid-19.
Erwan menjelaskan terdapat 5 kebijakan atau fase di tempat pemungutan suara (TPS) pada masa pandemik.
\”Yang pertama jumlah pemilih di TPS yang sebelumnya paling banyak 800 orang menjadi 500 orang,\” kata dia.
Kemudian yang kedua penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penularan di TPS di antaranya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas ketertiban TPS mengenakan alat pelindung diri (APD) berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah.
Saksi dan Pengawas TPS yang hadir di TPS juga mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai.
Bagi pemilih yang hadir di TPS diwajibkan mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
\”KPPS menyediakan sarung tangan sekali pakai untuk digunakan pemilih dan menjaga jarak paling kurang satu meter antarsemua pihak yang terlibat dalam pemungutan dan penghitungan suara,\” ujar Erwan.
Lalu tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya serta menyediakan sarana sanitasi yang memadai meliputi fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, serta disinfektan.
KPPS juga mengatur pembatasan jumlah pemilih yang memasuki TPS dengan mempertimbangkan kapasitas tempat dan jarak antarpemilih dan wajib menggunakan alat tulis masing-masing.
\”Melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh kepada penyelenggara, pengawas, dan masyarakat pemilih sebelum memasuki TPS,\” kata dia.
Kebijakan yang ketiga adalah Ketua KPPS menyampaikan surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara kepada pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dengan menerapkan protokol kesehatan.
\”Yang keempat, dalam C Pemberitahuan disebutkan pemilih mengenakan masker, membawa alat tulis, wajib membawa KTP-el atau Suket dari Disdukcapil, kaum difabel diberi kemudahan dalam memberikan suara. Dan Formulir C Pemberitahuan yang tidak terdistribusikan kepada pemilih dikembalikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS),\” ujarnya.
Terakhir, Ketua KPPS dibantu anggota KPPS menyiapkan lokasi dan pembuatan TPS sesuai dengan ketentuan.
\”TPS berukuran 10×8 meter berada pada ruang terbuka dan/atau tertutup dan mudah dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Ukuran TPS dibuat dengan mengatur jarak antarpetugas dan pemilih yang ada di dalam dan luar TPS paling kurang satu meter,\” katanya.
Kemudian perlengkapan pemungutan suara secara berkala harus dilakukan penyemprotan disinfektan dan penyediaan tempat pembuangan sampah khusus.
KPSS juga harus memastikan alat kelengkapan TPS tersedia seperti; tempat cuci tangan dan sabun, handsanitizer, sarung tangan plastik untuk pemilih, sarung tangan medis untuk KPPS, masker, tempat sampah, faceshield, alat pengukur suhu, disinfektan, alat tetes tinta, baju hazmat.
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi menambahkan pihaknya juga akan meminta bantuan dinas kesehatan mempersiapkan ambulans di Puskesmas terdekat jika ditemukan kondisi darurat.
\”Demi kesehatan dan keselamatan bersama kami akan menyediakan TPS mobile atau keliling bagi pemilih yang isolasi mandiri maupun pasien-pasien di rumah sakit,\” kata Dedy.
TPS yang terdekat dengan instalasi kesehatan akan disiapkan satu petugas yang berbaju hazmat, untuk jemput bola mengedarkan kotak suara kepada pemilih agar tidak datang ke TPS dan menghindari klaster penyebaran Covid-19.
Untuk menghindari kerumunan di dalam TPS bilik suara yang tadinya 2 ditambah menjadi 3 dengan kotak suara tetap satu.
\”Jam rawan itu biasanya siang, baik pemilih yang terdaftar di DPT maupun pemilih yang tidak ada di DPT yang menggunakan KTP-el,\” ujar dia.
\”Agar pemilih tidak berkerumun sehingga terdistribusi, dan tetap dilayani, kalau surat suara yang akan digunakan kurang dari surat suara cadangan, ada pergeseran surat suara dari TPS terdekat atau pergeseran orang ke TPS terdekat,\” tutup Dedy. (Josua)